Satlantas Jember Ingatkan Larangan Plat Nomor Modifikasi: Pelanggar Siap-Siap Ditilang
Suara Pecari | Jember – Satlantas Polres Jember kembali mengingatkan masyarakat tentang larangan penggunaan plat nomor kendaraan yang dimodifikasi. Peringatan ini disampaikan seiring maraknya pelanggaran yang masih terjadi di wilayah hukum Polres Jember. Dalam keterangannya, Satlantas Jember Ingatkan Larangan Plat Nomor Modifikasi LPP RRI sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara.
KBO Satlantas Polres Jember, Ipda Firmansyah, menegaskan bahwa larangan tersebut tetap berlaku meskipun Operasi Patuh Semeru 2026 ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. “Plat nomor yang dimodifikasi, seperti mengubah ukuran, warna, atau font, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ditemukan secara langsung, kami akan melakukan penindakan tegas,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Selain plat nomor modifikasi, pelanggaran lain yang masih sering ditemukan antara lain penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, serta modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan hasil pemantauan, jumlah pelanggaran yang ditemukan setiap hari mencapai sekitar 100 kasus. Satlantas Jember Ingatkan Larangan Plat Nomor Modifikasi LPP RRI juga menjadi sorotan dalam patroli rutin yang dilakukan di sejumlah ruas jalan dengan mobilitas tinggi, seperti kawasan Gladak Kembar, Pasar Tanjung, Jalan Sultan Agung, dan Alun-Alun Jember.
Ipda Firmansyah mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan melengkapi seluruh persyaratan berkendara demi keselamatan bersama. “Kami terus melakukan sosialisasi dan patroli agar masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi aturan. Jangan sampai karena plat nomor modifikasi, Anda harus berurusan dengan hukum,” tambahnya.
Pelanggaran plat nomor modifikasi sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Padahal, tindakan ini dapat mengganggu fungsi identifikasi kendaraan, terutama dalam proses penegakan hukum. Satlantas Jember Ingatkan Larangan Plat Nomor Modifikasi LPP RRI menjadi pengingat bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, setiap pengendara yang melanggar ketentuan mengenai TNKB dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Meski nominal denda tergolong kecil, efek jera diharapkan mampu menekan angka pelanggaran.
Satlantas Polres Jember juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali kelengkapan kendaraan sebelum berkendara. “Cek kondisi kendaraan, pastikan plat nomor sesuai standar, lampu berfungsi, dan gunakan helm. Keselamatan adalah prioritas utama,” kata Ipda Firmansyah.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat Jember semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Satlantas Jember Ingatkan Larangan Plat Nomor Modifikasi LPP RRI bukan sekadar himbauan, melainkan sebuah aturan yang harus ditaati demi keamanan dan ketertiban bersama. Patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.
Kesimpulannya, penggunaan plat nomor modifikasi merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Satlantas Polres Jember berkomitmen menegakkan aturan demi keselamatan pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan modifikasi plat nomor dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












