Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus Narkotika Selama Mei 2026

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus Narkotika

SUMATERA UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mencatat capaian pengungkapan 28 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan.

Capaian itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, dalam kegiatan door stop bersama wartawan di Aula Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (20/5/2026).

“Selama Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.

Baca juga:

Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 860,69 gram, ganja kering seberat 83,30 gram, serta 40 batang tanaman ganja.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah pengungkapan dugaan ladang ganja di Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam operasi tersebut, personel menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja dengan tinggi sekitar 2 hingga 2,5 meter di sebuah lahan kosong di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A.

Baca juga:

“Temuan tanaman ganja ini menjadi salah satu pengungkapan yang cukup menonjol karena selain mengamankan barang bukti siap edar, personel juga berhasil menemukan tanaman ganja yang masih ditanam. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya,” jelasnya.

Kompol Ferry menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Baca juga:

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” katanya.

Pihaknya juga memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga:

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.

Kegiatan door stop tersebut menjadi bagian dari upaya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Deli Serdang dalam pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan