Pemerintah Indonesia Berupaya Bebaskan WNI yang Ditangkap di Gaza
Suara Pecari | Pemerintah Indonesia mengutuk keras tindakan Israel yang menangkap relawan kemanusiaan dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Yvonne menegaskan bahwa serangan militer Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla dan para relawan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. “Tindakan yang diambil Israel tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah fokus untuk membebaskan seluruh WNI yang ditangkap dalam insiden tersebut. Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan perwakilan di Yordania dan Turki untuk melakukan koordinasi intensif, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik langsung dengan Israel.
“Pelindungan WNI adalah prioritas utama kami. Kami akan terus mengawal proses pembebasan hingga semua WNI dapat kembali ke tanah air dengan selamat,” tegas Yvonne.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menambahkan bahwa pihaknya terus memantau kondisi para WNI yang masih ditahan. Komunikasi dengan pihak terkait sangat terbatas, namun pihaknya menghargai semangat para relawan yang berupaya menciptakan kondisi lebih baik bagi masyarakat Palestina, khususnya di Gaza.
Sugiono juga berharap agar semua relawan, termasuk WNI, dalam keadaan baik dan dapat segera kembali ke Indonesia. Sebelumnya, dilaporkan sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) ditangkap oleh otoritas Israel saat menjalankan misi kemanusiaan tersebut.
Pemerintah Indonesia, bersama sembilan negara lain seperti Turki dan Brasil, telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam tindakan Israel terhadap misi GSF 2.0. Koordinasi internasional ini menunjukkan solidaritas global terhadap isu kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












