Kasus PMH Lahan 7,8 Hektare di Tambong Bergulir, Hibah dan Sertipikat Jadi Sorotan

Sidang lapangan perkara sengketa lahan PN Banyuwangi

BANYUWANGI. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sengketa lahan seluas 7,8 hektare di Dusun Kejoyo, Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Kamis (21/5/2026).

Sidang lapangan perkara Nomor 303/Pdt.G/2025/PN Banyuwangi itu dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik, batas, dan penguasaan objek sengketa yang kini menjadi pokok gugatan perdata antara ahli waris pemilik lahan dengan pihak tergugat.

Agenda tersebut dihadiri kuasa hukum para pihak, Kepala Desa Tambong, perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banyuwangi, serta sejumlah warga sekitar.

Baca juga:

Gugatan diajukan oleh Ali Imron Rosyadi alias Imam Mahdi selaku ahli waris H. Saiful Hidayat, pemilik awal lahan. Dalam perkara ini, Muhammad Farid Akbar ditetapkan sebagai Tergugat Utama bersama sejumlah pihak lain yang ditarik sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum Penggugat, Abdul Munif, menjelaskan perkara bermula pada akhir 1980-an saat sertipikat hak milik atas nama H. Saiful Hidayat dipinjam oleh seseorang bernama Mulyono yang kini telah meninggal dunia. Namun, dokumen tersebut disebut tidak pernah dikembalikan kepada keluarga pemilik lahan.

Menurut Munif, pihak keluarga kemudian sempat mengurus surat kehilangan resmi atas sertipikat tersebut. Dalam penelusuran berikutnya, sertipikat dimaksud diketahui pernah digunakan sebagai agunan kredit di BRI Cabang Banyuwangi oleh pihak lain bernama Sri Wulaningsih.

Baca juga:

“Objek tanah ini bahkan pernah masuk pengumuman lelang pada tahun 1997 dan 1999,” ujar Munif usai sidang lapangan.

Pihak Penggugat juga menyoroti terbitnya Sertipikat Hak Milik Pengganti Nomor 54/Tambong tertanggal 17 September 1998 atas nama dr. H. Soemarsono Qomar. Kuasa hukum menilai proses penerbitan sertipikat tersebut perlu diuji dalam persidangan karena diduga tidak didukung proses jual beli yang sah.

Munif menyebut, berdasarkan dokumen yang mereka pelajari, tidak ditemukan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar peralihan hak dari pemilik awal kepada pihak penerima sertipikat pengganti.

Baca juga:

“Karena itu kami menilai ada dugaan cacat hukum dalam proses penerbitannya,” katanya.

Dalam perjalanan berikutnya, lahan tersebut dihibahkan kepada Muhammad Farid Akbar pada 12 Desember 2007. Penggugat menilai proses hibah itu juga perlu diuji karena saat itu penerima hibah masih berusia anak-anak.

Selain menggugat Tergugat Utama, Penggugat turut melibatkan sejumlah institusi sebagai Turut Tergugat, di antaranya Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banyuwangi, BRI Cabang Banyuwangi, BRI Kanwil Malang, serta Kantor ATR/BPN Banyuwangi.

Baca juga:

Materi gugatan juga menyinggung sejumlah proses hukum yang melibatkan notaris terkait pemasangan hipotik, peralihan hak, hingga hibah atas tanah sengketa tersebut.

Dalam petitumnya, Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10,25 miliar. Nilai itu dihitung dari hasil kebun kelapa produktif dan tanaman palawija yang disebut dikuasai pihak tergugat selama kurang lebih 25 tahun.

Sidang pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sebelum majelis hakim melanjutkan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak pada persidangan berikutnya.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan