Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang, Pelanggaran Menurun: Menuju Zero ODOL 2027
Suara Pecari | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna meningkatkan keselamatan transportasi jalan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha logistik. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menuju penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami terus berkomitmen mewujudkan angkutan barang yang berkeselamatan dan mendukung terciptanya sistem logistik yang lebih tertib dan aman,” kata Aan dalam keterangan resmi, Minggu (15/6/2026).
Data Pengawasan dan Penurunan Pelanggaran
Berdasarkan data Kemenhub, sejak Januari hingga 12 Juni 2026 tercatat sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang menjalani pengawasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Angka ini menunjukkan penurunan persentase pelanggaran dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 24,71 persen.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi beberapa aspek, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut:
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kendaraan |
|---|---|
| Pelanggaran dokumen | 203.656 |
| Pelanggaran daya angkut | 195.377 |
| Pelanggaran dimensi kendaraan | 6.410 |
| Pelanggaran tata cara muat | 2.057 |
| Pelanggaran persyaratan teknis | 34 |
Menurut Aan, selama masa sosialisasi menuju penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara bertahap dan selektif. “Bentuk penindakan yang dilakukan antara lain peringatan, tilang oleh petugas UPPKB, maupun tilang oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Komoditas dengan Pelanggaran Tertinggi
Hasil pengawasan juga mengungkap komoditas yang paling sering melanggar aturan. Berikut adalah daftar komoditas dengan tingkat pelanggaran tertinggi:
- Angkutan barang campuran
- Paket
- Pasir
- Hasil perkebunan
- Semen
Komoditas-komoditas ini seringkali melanggar aturan dimensi dan daya angkut, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.
Peningkatan Pengawasan dan Kepatuhan
Kemenhub mencatat tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,47 persen. Sementara itu, persentase pelanggaran tercatat turun menjadi 24,36 persen dari 24,71 persen pada periode sebelumnya. “Tren ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku angkutan barang, meskipun pelanggaran pada aspek dokumen dan muatan masih perlu mendapat perhatian,” ucap Aan.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Peningkatan pengawasan angkutan barang memiliki dampak luas, tidak hanya bagi keselamatan lalu lintas tetapi juga bagi efisiensi sektor logistik nasional. Dengan menekan pelanggaran ODOL, diharapkan kerusakan jalan dapat diminimalkan, biaya pemeliharaan infrastruktur berkurang, dan persaingan usaha logistik menjadi lebih sehat. Bagi masyarakat, pengawasan yang ketat berarti risiko kecelakaan akibat truk kelebihan muatan atau dimensi dapat ditekan. Sementara itu, pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan insentif berupa kelancaran distribusi dan reputasi yang baik.
Namun, tantangan masih ada. Pelanggaran dokumen dan daya angkut yang dominan menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem administrasi dan penegakan hukum yang lebih tegas. Kemenhub berharap dengan sosialisasi yang masif dan penindakan bertahap, kesadaran pelaku angkutan barang akan terus meningkat.
Langkah Kemenhub ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem logistik nasional yang efisien dan berkelanjutan. Dengan target Zero ODOL pada 2027, Indonesia berupaya mengejar standar keselamatan transportasi yang lebih baik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Melalui pengawasan yang ketat dan konsisten, serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, cita-cita mewujudkan angkutan barang yang aman, tertib, dan efisien bukanlah hal yang mustahil. Ke depannya, Kemenhub akan terus memperluas jangkauan UPPKB dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memantau kepatuhan secara real-time, sehingga pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










