Stop Kekerasan dan Perundungan Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Hanya Pemerintah

Stop Kekerasan dan Perundungan Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Hanya Pemerintah

Malang, 6 Juli 2026 – Kekerasan dan perundungan terhadap perempuan, anak, hingga remaja masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Upaya menciptakan ruang aman tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi harus dimulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang digital. Hal tersebut mengemuka dalam Program Prioritas Nasional “Kita Indonesia” yang disiarkan Pro 1 RRI Malang, dengan tema “Stop Kekerasan dan Perundungan, Wujudkan Ruang Aman bagi Perempuan, Anak, dan Remaja.”

Fenomena Kekerasan dan Perundungan di Era Digital

Suara Pecari, Founder Gedong Ijen Education Creative Center sekaligus perwakilan Yayasan Arum Nika, Dewi Utari, mengatakan kasus kekerasan seksual maupun perundungan saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pemerhati perempuan dan anak, tetapi seluruh lapisan masyarakat. “Bullying, kekerasan seksual, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah PR kita bersama. Ini bukan hanya program nasional, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Dewi mengungkapkan, selama hampir empat tahun mendampingi korban, bentuk kekerasan yang paling banyak berkembang saat ini justru terjadi di media sosial. Fenomena komentar negatif atau hate comment menjadi salah satu bentuk perundungan yang dampaknya tidak kalah besar dibandingkan kekerasan secara langsung. Menurutnya, banyak pelaku melakukannya hanya karena iseng atau mengisi waktu luang tanpa menyadari luka psikologis yang ditinggalkan kepada korban. “Jejak digital itu tidak mudah hilang. Orang bisa mengingat komentar buruk itu sepanjang hidupnya. Karena itu pencegahan menjadi jauh lebih penting,” katanya.

Data dan Fakta Kekerasan di Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun 2025, tercatat lebih dari 20.000 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan sekitar 35% terjadi di ranah digital. Sementara itu, survei Kominfo menunjukkan bahwa 45% remaja Indonesia pernah mengalami perundungan di media sosial. Angka ini menunjukkan urgensi penanganan yang lebih komprehensif.

Jenis KekerasanJumlah Kasus (2025)Persentase
Kekerasan Fisik7.20036%
Kekerasan Psikis5.60028%
Kekerasan Seksual4.20021%
Perundungan Digital3.00015%

Peran Komunitas dan Edukasi sebagai Garda Terdepan

Sebagai bentuk pencegahan, Dewi bersama Yayasan Arum Nika rutin melakukan kampanye anti-bullying melalui berbagai kegiatan bersama komunitas, sekolah, kampus, hingga pelatihan pemberdayaan perempuan. Ia menilai edukasi harus lebih banyak menyasar generasi muda karena mereka merupakan kelompok yang paling aktif menggunakan media sosial. Beberapa program unggulan yang telah dijalankan antara lain:

  • Workshop literasi digital di 50 sekolah di Jawa Timur.
  • Pelatihan pemberdayaan perempuan untuk 1.000 ibu rumah tangga.
  • Kampanye #StopPerundungan di media sosial yang menjangkau 2 juta pengguna.
  • Pembentukan duta anti-bullying di 20 kampus.

Perspektif Akademisi: Kompleksitas Kekerasan di Era Digital

Sementara itu, akademisi sekaligus praktisi komunikasi Zenita Kurnia Putri menilai perkembangan teknologi membuat bentuk kekerasan semakin kompleks. Jika dahulu kekerasan lebih banyak terjadi secara langsung, kini pelaku dapat melakukan intimidasi, penghinaan, hingga pelecehan melalui platform digital. “Media sosial memberi ruang yang sangat luas. Kita tidak tahu berhadapan dengan siapa. Karena itu setiap individu harus memiliki kemampuan memfilter informasi dan menggunakan media sosial secara bijak,” ujarnya.

Zenita menilai pemerintah mulai menghadirkan berbagai regulasi untuk melindungi masyarakat dari kekerasan digital, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Namun, edukasi literasi digital tetap menjadi kunci utama. Menurutnya, setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, menghormati orang lain, dan tidak menjadikan dunia maya sebagai ruang bebas tanpa norma. “Kita boleh berekspresi, tetapi tetap ada nilai, norma, dan tanggung jawab yang harus dijaga,” katanya.

Dampak Psikologis dan Sosial Perundungan

Dampak perundungan tidak hanya dirasakan saat kejadian, tetapi juga berjangka panjang. Psikolog anak dan remaja, Dr. Ratna Dewi, menjelaskan bahwa korban perundungan rentan mengalami depresi, kecemasan, penurunan prestasi akademik, hingga keinginan bunuh diri. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 30% kasus depresi pada remaja dipicu oleh perundungan. Selain itu, perundungan juga berdampak pada lingkungan sosial: menciptakan iklim ketidakamanan di sekolah dan masyarakat.

Langkah Konkret yang Perusak Dilakukan

Untuk menekan angka kekerasan dan perundungan, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak. Berikut rekomendasi yang disampaikan dalam diskusi:

  1. Penguatan Regulasi: Pemerintah perlu memperketat sanksi bagi pelaku perundungan, terutama di ranah digital, serta mempercepat revisi UU Perlindungan Anak.
  2. Pendidikan Karakter: Sekolah harus mengintegrasikan pendidikan anti-perundungan dalam kurikulum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi siswa.
  3. Peran Keluarga: Orang tua perlu mengawasi aktivitas digital anak dan membangun komunikasi terbuka agar anak berani melapor jika mengalami perundungan.
  4. Kampanye Berkelanjutan: Komunitas dan tokoh masyarakat harus terus mengampanyekan gerakan stop kekerasan dan perundungan melalui berbagai platform.
  5. Peningkatan Literasi Digital: Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk memilah informasi, menjaga etika, dan melindungi privasi di dunia maya.

Kolaborasi Semua Pihak untuk Masa Depan yang Lebih Aman

Melalui kolaborasi pemerintah, komunitas, keluarga, sekolah, dan masyarakat, Dewi berharap ruang aman bagi perempuan, anak, dan remaja dapat benar-benar terwujud sehingga angka kekerasan maupun perundungan dapat terus ditekan. Diskusi di RRI Malang ini menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan dan perundungan bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan gerakan bersama yang harus dimulai dari kesadaran setiap individu. Saatnya kita semua bersatu untuk menghentikan kekerasan dan perundungan, demi masa depan generasi yang lebih baik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *