Roy Suryo Menang Praperadilan, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Suara Pecari, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Selasa, 7 Juli 2026. Putusan ini menandai kemenangan awal bagi Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menemukan bahwa penyidik menggunakan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk tujuan yang keliru. Surat tersebut seharusnya digunakan untuk menggeledah rumah Roy Suryo guna mencari barang bukti, namun pada praktiknya dijadikan dalih untuk menangkap yang bersangkutan. Hakim menilai tindakan tersebut sewenang-wenang, apalagi Roy Suryo selama ini kooperatif dalam proses penyidikan dengan memenuhi panggilan pemeriksaan secara rutin.
Putusan praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek prosedural dalam penegakan hukum. Meski demikian, Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menegaskan bahwa putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak otomatis menggugurkan perkara pokok. Artinya, status tersangka Roy Suryo masih berlaku dan proses hukum lanjutan tetap berjalan. Namun, putusan ini menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan legalitas setiap tindakan upaya paksa.
Roy Suryo tidak berhenti di situ. Ia kembali mengajukan praperadilan kedua yang akan disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Praperadilan baru ini mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan padanya. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, optimistis dapat meraih kemenangan lagi. Menurutnya, pasal tersebut tidak tepat diterapkan dalam kasus ini dan disebut sebagai “pasal selundupan” yang digunakan untuk memperkuat dasar penahanan.
Perkara ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Meskipun Kepolisian RI telah menyatakan ijazah tersebut asli pada Mei 2025, Roy Suryo tetap ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Penangkapannya pada Juni 2026 memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan yang menilai proses hukum tidak proporsional.
Fenomena praperadilan yang diajukan Roy Suryo dipandang sebagai laboratorium baru hukum acara pidana Indonesia. Melalui putusan ini, terlihat bahwa mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum masih berfungsi. Hakim tidak mengadili benar atau salahnya tuduhan, melainkan menguji legalitas prosedur yang ditempuh penyidik. Hal ini sejalan dengan perkembangan tafsir konstitusional yang memperluas ruang lingkup praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Ke depannya, publik menanti bagaimana putusan praperadilan kedua akan memengaruhi kelanjutan kasus ini. Apakah hakim akan kembali mengabulkan permohonan Roy Suryo dan membatalkan status tersangkanya? Ataukah proses hukum akan terus berlanjut ke persidangan pokok perkara? Yang jelas, kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif di Indonesia.
Pada akhirnya, putusan praperadilan Roy Suryo mengingatkan bahwa dalam negara hukum, prosedur bukanlah formalitas belaka. Setiap tindakan aparat harus didasarkan pada legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Tanpa itu, kekuasaan negara berpotensi menjadi sewenang-wenang. Kasus Roy Suryo menjadi momentum untuk terus memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










