Proyek Mobil Listrik NTB Dilaporkan ke Kejati, Gubernur Buka Suara
Suara Pecari, Mataram – Proyek pengadaan 72 unit kendaraan listrik milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai belasan miliar rupiah tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, akhirnya buka suara menanggapi laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan dalam proses sewa mobil listrik tersebut.
Dalam pernyataannya di Mataram, Rabu (8/7/2026), Iqbal menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi pengadaan mobil listrik itu telah dijalankan sesuai aturan. “Mobil listriknya sudah dibeli, alhamdulillah sudah melalui prosedur yang sepenuhnya sesuai dengan prosedur administrasi yang sudah dilakukan. Insyaallah tidak ada hal-hal yang tidak diharapkan dalam isu mobil listrik itu,” ujar Iqbal. Ia menambahkan bahwa pelaporan adalah hak warga negara, namun ia menjamin tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pemprov NTB.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum di Kejati NTB. Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menghakimi kebijakan ini sebelum ada hasil resmi. “Kami berharap proses penanganan laporan masyarakat ini dapat berjalan secara utuh tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press,” ujar Aka.
Di sisi lain, tren kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Berbagai pilihan mobil listrik dengan harga terjangkau mulai bermunculan, seperti BYD Atto 1 Standard yang dibanderol mulai Rp199 juta, VinFast VF 3 mulai Rp152 juta (dengan skema sewa baterai), dan Seres E1 B-Type seharga Rp189 juta. Bagi keluarga besar, tersedia juga mobil listrik 7 seater seperti VinFast VF MPV 7 dan BYD M6 dengan harga di bawah Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa mobil listrik semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Kebijakan pemerintah daerah juga mendukung adopsi mobil listrik. Di DKI Jakarta, misalnya, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan untuk pajak progresif, namun tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya dihapus (0%). Dengan demikian, pemilik mobil listrik tidak terbebani pajak progresif meskipun memiliki beberapa unit. Langkah ini menjadi insentif strategis untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Meski demikian, kasus di NTB menjadi pengingat bahwa transparansi dalam pengadaan publik, termasuk untuk mobil listrik, harus dijaga. Gubernur Iqbal menegaskan bahwa niat, cara, dan tujuan pengadaan sudah baik, dan ia mempersilakan proses hukum berjalan. Masyarakat pun menanti hasil penyelidikan Kejati NTB untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek yang bertujuan mendukung transportasi hijau ini.
Dengan semakin populernya mobil listrik di Indonesia, baik dari sisi harga maupun insentif pajak, diharapkan transisi ke kendaraan ramah lingkungan dapat berjalan lancar. Namun, integritas dalam setiap proses pengadaan tetap menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak tergerus.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










