PFII Tak Cukup Bangun Kawasan, FE Undiksha Minta Regulasi Berkelas Dunia
Singaraja – Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) kembali mengambil peran strategis dalam penyusunan kebijakan nasional. Melalui konsultasi publik yang digelar Badan Keahlian DPR RI di Gedung Rektorat Undiksha pada Sabtu, 4 Juli 2026, para akademisi memberikan rekomendasi mendalam terhadap kajian legislasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Keterlibatan ini bukan sekadar seremonial; FE Undiksha bertindak sebagai tenaga ahli yang menyumbangkan analisis ilmiah untuk memastikan regulasi PFII tidak hanya membangun kawasan fisik, tetapi juga ekosistem keuangan yang berdaya saing global.
PFII: Lebih dari Sekadar Kawasan Ekonomi
Suara Pecari, Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha, Prof. Dr. Gede Adi Yuniarta, S.E., Ak., M.Si., menegaskan bahwa pembentukan PFII tidak boleh dipandang semata sebagai proyek pembangunan infrastruktur. “PFII harus dibangun sebagai ekosistem keuangan yang mampu mengintegrasikan investasi global, layanan keuangan modern, dan kepastian hukum dalam satu kawasan yang kompetitif. Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung proyek strategis nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi di tingkat regional,” ujarnya. Menurut Prof. Adi, tanpa regulasi yang kuat, PFII hanya akan menjadi kawasan fisik tanpa daya tarik investasi yang berkelanjutan.
Regulasi Berkelas Dunia: Kunci Daya Saing
Dalam paparannya, Prof. Adi mengidentifikasi beberapa elemen krusial yang harus dimuat dalam regulasi PFII:
- Kepastian Hukum: Investor global membutuhkan jaminan hukum yang jelas dan stabil. Regulasi harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, kontrak, dan investasi jangka panjang.
- Kemudahan Berinvestasi: Proses perizinan yang sederhana, transparan, dan berbasis digital akan mengurangi hambatan birokrasi. Indonesia perlu mengadopsi sistem single window yang terintegrasi.
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Adanya lembaga arbitrase yang kredibel dan cepat, seperti yang diterapkan di Singapura dan Hong Kong, akan meningkatkan kepercayaan investor. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan harus diakomodasi.
- Harmonisasi Hukum Internasional: Regulasi PFII harus selaras dengan praktik hukum komersial internasional, namun tetap disesuaikan dengan sistem hukum nasional. Hal ini mencakup standar perpajakan, anti pencucian uang, dan perlindungan data.
- Infrastruktur Digital dan Keamanan Siber: Pusat finansial modern bergantung pada teknologi digital yang aman dan andal. Regulasi harus mengatur keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan interoperabilitas sistem.
Belajar dari Pusat Finansial Dunia
Prof. Adi mencontohkan beberapa pusat finansial global yang berhasil membangun daya saing melalui regulasi adaptif:
| Pusat Finansial | Faktor Keberhasilan | Pelajaran untuk Indonesia |
|---|---|---|
| Singapura | Regulator independen (MAS), pajak rendah, infrastruktur digital canggih | Perlunya otoritas pengawas yang independen dan profesional |
| Dubai | Zona bebas pajak, sistem hukum dual (common law & syariah) | Fleksibilitas hukum untuk mengakomodasi investor global |
| Hong Kong | Sistem hukum common law, pasar modal terbuka, perlindungan investor kuat | Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten |
| Amerika Serikat (New York) | Regulasi ketat namun efisien (SEC), inovasi fintech, pasar modal dalam | Keseimbangan antara regulasi dan inovasi |
Namun, Prof. Adi mengingatkan bahwa adopsi praktik internasional harus disesuaikan dengan karakteristik hukum, sosial, dan ekonomi Indonesia. “Kita tidak bisa menyalin mentah-mentah. Regulasi PFII harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan kepentingan nasional,” tegasnya.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Lingkungan
Prof. Adi juga menekankan bahwa pembangunan PFII tidak boleh mengorbankan masyarakat lokal dan lingkungan. Khusus untuk Bali, pengembangan kawasan finansial harus memperkuat sektor pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif yang telah menjadi tulang punggung perekonomian daerah. “PFII harus menjadi katalis, bukan pengganti, bagi sektor-sektor unggulan Bali. Nilai budaya, karakter masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi fondasi pembangunan daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa regulasi harus memuat ketentuan ketat tentang analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan kewajiban corporate social responsibility (CSR) bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan PFII.
Kronologi Konsultasi Publik
Konsultasi publik yang digelar di Undiksha merupakan bagian dari rangkaian panjang penyusunan kajian legislasi PFII. Berikut kronologi singkatnya:
- Maret 2026: Badan Keahlian DPR RI memulai kajian awal PFII dengan melibatkan akademisi dari berbagai universitas.
- April-Mei 2026: Serangkaian focus group discussion (FGD) dengan pelaku industri keuangan, regulator, dan investor.
- Juni 2026: Penyusunan draf awal kajian legislasi PFII.
- 4 Juli 2026: Konsultasi publik di Undiksha, Singaraja, yang menghasilkan rekomendasi kunci dari FE Undiksha.
- Agustus 2026: Diharapkan draf final kajian legislasi PFII selesai dan diserahkan ke DPR RI.
Konsultasi publik ini menjadi momentum penting karena masukan dari akademisi Undiksha diharapkan dapat menyempurnakan regulasi agar tidak hanya menarik investasi, tetapi juga berkelanjutan dan berkeadilan.
Penutup: Menuju PFII yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Rekomendasi FE Undiksha menjadi pengingat bahwa pembangunan PFII bukan sekadar proyek fisik, melainkan transformasi ekosistem keuangan nasional. Regulasi berkelas dunia yang adaptif, inklusif, dan berwawasan lingkungan adalah prasyarat mutlak untuk menarik investasi global sekaligus menjaga kepentingan nasional. Dengan melibatkan akademisi secara aktif, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan pusat finansial yang tidak hanya bersaing dengan Singapura atau Dubai, tetapi juga menjadi model pembangunan berkelanjutan di kawasan. Kini, bola ada di tangan pemerintah dan DPR RI untuk menerjemahkan rekomendasi ini menjadi undang-undang yang kuat dan visioner.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









