LPSK Butuh Dana Abadi Rp 1 Triliun, DPR akan Bantu
Suara Pecari – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah berupaya mengumpulkan Dana Bantuan Abadi sebesar Rp 1 triliun untuk mendukung berbagai kegiatan yang membantu korban dan saksi yang dilindungi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan komitmennya untuk membantu pemenuhan dana tersebut.
Upaya Pengumpulan Dana Abadi LPSK
Dalam acara peluncuran Program Dana Bantuan Korban (DBK) bertajuk “Saraya Baruna Ananta” yang digelar di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (7/8), Dasco menyampaikan bahwa dana abadi yang ditargetkan oleh LPSK sangat penting untuk menjamin keberlangsungan bantuan kepada korban yang membutuhkan.
“Pak Ketua LPSK menyampaikan bahwa selain dana bantuan korban, mereka juga membutuhkan dana abadi yang bunganya dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang membantu para korban dan orang-orang yang dilindungi LPSK,” ujar Dasco.
Dukungan DPR dan Sinergi Lintas Kementerian
Dasco menegaskan bahwa DPR akan mendukung penuh upaya LPSK dalam memenuhi kebutuhan dana tersebut. Selain itu, penanganan masalah ini juga memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
“Bagaimana upaya dari LPSK dan Kementerian PPA menangani masalah tersebut dan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, tentu DPR akan turut hadir dan membantu,” kata Dasco.
Mencari Sumber Dana untuk Dana Abadi
Dasco mengakui bahwa dana sebesar Rp 1 triliun bukan jumlah yang kecil, namun ia optimistis DPR dapat membantu mencari berbagai sumber pemenuhan dana tersebut agar LPSK dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban.
“Insyaallah, kita bisa bantu mencari agar LPSK bisa membantu korban-korban yang membutuhkan,” tambahnya.
Signifikansi Dana Abadi untuk Perlindungan Korban
Pendirian dana abadi ini bertujuan agar LPSK memiliki sumber keuangan yang stabil dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan bantuan hukum, perlindungan fisik, dan dukungan lainnya kepada para saksi dan korban kejahatan tanpa tergantung pada anggaran yang bersifat temporer.
Dengan adanya dana abadi, kegiatan perlindungan korban dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan, meningkatkan rasa aman bagi korban dan saksi yang berperan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










