Menhub Ungkap Penyebab Manifes Kapal Kerap Beda Tambah Penumpang Tak Lapor

Menhub Ungkap Penyebab Manifes Kapal Kerap Beda Tambah Penumpang Tak Lapor

Suara Pecari, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap adanya celah dalam pencatatan manifes penumpang kapal yang menyebabkan perbedaan jumlah penumpang antara data yang diajukan saat permohonan izin berlayar dengan jumlah penumpang sebenarnya. Hal ini terjadi karena adanya penambahan penumpang setelah izin berlayar diterbitkan namun tidak dilaporkan kepada otoritas pelabuhan.

Faktor Penyebab Perbedaan Manifes Kapal

Dudy menjelaskan, masalah manifes kerap terjadi ketika terdapat jeda waktu antara pengajuan permohonan izin berlayar dengan waktu keberangkatan kapal. Dalam rentang waktu tersebut, operator kapal menambah penumpang, tetapi perubahan jumlah ini tidak dilaporkan secara resmi.

“Misalnya pengajuan izin berlayar jam 12 siang, tapi keberangkatan kapal jam 2 siang. Ada gap waktu yang menyebabkan penambahan penumpang tidak dilaporkan,” ujar Dudy usai rapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pentingnya Pelaporan Jumlah Penumpang Terakhir

Menteri Perhubungan menegaskan bahwa kapal tidak boleh berangkat tanpa konfirmasi jumlah penumpang terakhir. Sanksi akan dikenakan kepada operator yang melanggar aturan ini. Kemenhub akan melakukan audit terhadap perusahaan pelayaran untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.

“Kapal belum boleh diberangkatkan apabila jumlah terakhir penumpang belum dikonfirmasi pada saat pemberangkatan,” tegas Dudy.

Sanksi bagi Operator yang Melanggar

Dudy menjelaskan, Kemenhub memiliki mekanisme sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan operasi rute atau perusahaan pelayaran bila ditemukan pelanggaran serius. Jika pelanggaran masuk ranah tindak pidana, kasus akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Peran Operator dalam Perawatan Kapal

Menteri Perhubungan menegaskan bahwa perawatan kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator, bukan pemerintah. Pemerintah berperan sebagai regulator yang memastikan seluruh stakeholder mematuhi aturan keselamatan pelayaran.

Upaya Pemisahan Angkutan Barang dan Penumpang

Kemenhub juga mendorong pemisahan angkutan barang dan penumpang untuk meningkatkan keselamatan. Pemisahan ini telah diterapkan di beberapa wilayah seperti Ketapang setelah kejadian tenggelamnya Kapal Tunu Jaya.

Namun, keterbatasan jumlah kapal menjadi kendala untuk pelaksanaan pemisahan secara menyeluruh. Untuk daerah yang belum memungkinkan pemisahan, pemerintah melakukan pembatasan berat dan muatan kendaraan angkutan barang di kapal penumpang.

Perlengkapan Keselamatan Kapal

Terkait kelengkapan alat keselamatan kapal, Dudy menjelaskan bahwa tidak semua kapal wajib memiliki sekoci. Beberapa kapal menggunakan alat pengganti seperti liferaft dan alat keselamatan lain yang sesuai dengan regulasi sehingga layak berlayar.

“Kapal bisa diberikan sertifikat layak laut meskipun tanpa sekoci jika digantikan oleh alat keselamatan lain,” ujarnya.

Evaluasi Internal Kemenhub

Kemenhub rutin melakukan evaluasi kinerja internal untuk meningkatkan pengawasan dan penyelenggaraan transportasi laut. Evaluasi mencakup kinerja individu yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayaran.

“Evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan kinerja setiap individu sesuai dengan tanggung jawabnya,” tambah Dudy.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenhub berkomitmen memperbaiki prosedur dan standar keselamatan pelayaran demi mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan transportasi laut di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *