Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Atasi Masalah Sampah di Bantargebang

Suara Pecari, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kerja sama selama lima tahun untuk mengatasi masalah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan sampah, pemulihan lingkungan, dan peningkatan pelayanan publik di kedua wilayah.

Kerja Sama Pengelolaan Sampah

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta pada 26 Oktober 2026. Pramono Anung menegaskan pentingnya kerja sama antardaerah secara berkelanjutan untuk mengurangi beban TPST Bantargebang dan menangani timbunan sampah yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun.

Baca juga:

Kerja sama ini tidak hanya fokus pada pengelolaan sampah, tetapi juga mencakup aspek lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik seperti jalan, saluran air, dan fasilitas penanggulangan bencana. Pelaksanaan kerja sama akan dipantau melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas.

Penanganan Sampah dan Inovasi Pengelolaan

Volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Untuk mengurangi ketergantungan pada Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta mengubah pola pengelolaan sampah dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya. Langkah ini didukung oleh Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Hasilnya, volume sampah yang dikirim ke Bantargebang berkurang sekitar 500 ton per hari.

Selain pemilahan, Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (refuse-derived fuel/RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik juga sedang dipersiapkan.

Tantangan dan Mekanisme Kompensasi

Meski ada kemajuan, penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan besar yang memerlukan solusi bersama. Gubernur Pramono berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dalam kerja sama yang berkelanjutan.

Baca juga:

Dalam perjanjian kerja sama yang diperbarui, kedua pemerintah daerah menyepakati mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang. Perhitungan kompensasi untuk tahun 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian yang disepakati. Besaran kompensasi untuk periode 2028 hingga 2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.

Signifikansi Kerja Sama

Kerja sama antara Jakarta dan Bekasi menunjukkan langkah nyata dalam penanganan permasalahan lingkungan yang kompleks dan berdampak luas. Dengan pendekatan terpadu dan komitmen bersama, diharapkan pengelolaan sampah di Bantargebang dapat lebih efektif, lingkungan pulih, dan pelayanan publik meningkat bagi masyarakat kedua daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *