Kakorlantas Polri Tindaklanjuti Kasus McLaren Catut Nama Montir di Tangerang
Suara Pecari, Tangerang – Kasus pencatutan nama seorang montir bengkel motor, Yudariansyah, sebagai pemilik mobil supercar McLaren 570S AT di Tangerang mendapat perhatian serius dari Kakorlantas Polri. Saat ini, aparat kepolisian tengah menelusuri pemilik asli kendaraan tersebut setelah Yudariansyah mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.
Fakta Utama Kasus
Yudariansyah, yang sehari-hari bekerja sebagai montir di bengkel motor, terkejut ketika petugas Samsat mendatangi rumahnya untuk menagih tunggakan pajak mobil McLaren bernomor polisi B 570 H sebesar Rp 137.471.000. Berdasarkan data yang tercatat di Samsat Ciledug, mobil tersebut masuk melalui mutasi dari Bekasi pada Oktober 2022 dan terdaftar atas nama Yudariansyah.
Setelah klarifikasi, Samsat Ciledug segera memblokir data kendaraan tersebut dari sistem perpajakan karena Yudariansyah menyatakan tidak pernah memiliki kendaraan tersebut. Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, menyebut bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh jajaran kepolisian dan mendapatkan atensi langsung dari Kakorlantas Polri.
Penelusuran dan Dugaan
Idham Kholid menduga bahwa pencatutan data identitas Yudariansyah kemungkinan terkait proses pembelian kendaraan melalui leasing atau showroom yang menggunakan data kependudukan orang lain tanpa izin. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dan motif di balik penggunaan data tersebut.
Kondisi Pajak Kendaraan Mewah di Wilayah Ciledug
Selain menangani kasus McLaren ini, Samsat Ciledug juga melakukan pendataan terhadap puluhan kendaraan mewah yang menunggak pajak di wilayahnya. Data dari Sistem Pengendalian Informasi Evaluasi Bapenda Provinsi Banten menunjukkan terdapat 39 unit kendaraan mewah seperti Ferrari, Lamborghini, Lexus, dan McLaren yang terdata.
- 7 unit kendaraan sudah membayar pajak
- 8 unit sudah diblokir
- 1 unit telah mutasi keluar wilayah
- 23 unit lainnya masih menunggak pajak
Samsat Ciledug berkomitmen untuk terus menelusuri dan memastikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan mewah sekaligus menindaklanjuti persoalan ketidaksesuaian data kepemilikan kendaraan.
Signifikansi Kasus
Kasus pencatutan nama montir ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi penyalahgunaan data kependudukan dalam proses administrasi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan mewah yang melibatkan nilai pajak tinggi. Penanganan yang cepat dan transparan oleh aparat kepolisian serta Samsat diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










