Ahli Soroti Budaya di Penjara, Minta Reformasi Lapas Dimulai dari Integritas

Ahli Soroti Budaya di Penjara, Minta Reformasi Lapas Dimulai dari Integritas

Pembenahan Lapas Tak Cukup Fisik, Perlu Ubah Budaya

Suara Pecari | Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, menegaskan bahwa reformasi lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik atau penyediaan sarana prasarana. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2026), Adrianus menyoroti pentingnya perubahan budaya di lingkungan pemasyarakatan dan penguatan integritas petugas sebagai faktor utama yang harus dibenahi.

Menurut Adrianus, salah satu persoalan mendasar di pemasyarakatan adalah masih kuatnya budaya penjara yang berpotensi menghambat reformasi lapas. “Lingkungan fisik boleh bagus, sarana prasarana boleh bagus, tapi kalau mental petugasnya masih bermasalah, maka semua itu menjadi tidak ada artinya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tanpa perubahan mental dan budaya, investasi fisik hanya akan sia-sia.

Konsep ‘Pulau Integritas’ sebagai Solusi

Adrianus mengusulkan pembangunan integritas dimulai dari masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) atau lapas melalui konsep yang disebutnya sebagai ‘pulau integritas’. “Saya menawarkan strategi pulau-pulau integritas. Membangun integritas berbasis dari satu pulau yang namanya UPT. UPT Lapas A, Lapas B, di situlah pertama-tama harus dibangun integritas tersebut, tentu saja dimulai dari lapas yang baik, lapas yang benar, lapas yang bersih,” jelasnya.

Menurut Adrianus, lapas yang memiliki tata kelola baik dan bersih akan menjadi fondasi bagi terbentuknya budaya kerja yang berintegritas, baik bagi pimpinan maupun petugas di bawahnya. Konsep ini diharapkan dapat menjadi model yang kemudian direplikasi ke lapas-lapas lain di seluruh Indonesia.

Dampak Budaya Penjara terhadap Reformasi

Budaya penjara yang dimaksud Adrianus mencakup praktik-praktik tidak transparan, pungutan liar, dan lemahnya pengawasan internal. Hal ini tidak hanya merusak citra lapas, tetapi juga menghambat proses reintegrasi sosial narapidana. Tanpa integritas petugas, program pembinaan dan rehabilitasi tidak akan berjalan efektif.

Data dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, terdapat 525 lapas dan rutan di Indonesia dengan kapasitas total sekitar 130.000 orang, namun dihuni lebih dari 270.000 narapidana. Overkapasitas ini memperparah masalah budaya penjara karena petugas kewalahan mengelola jumlah warga binaan yang besar.

Smart Prison: Teknologi Bukan Segalanya

Adrianus juga mengingatkan agar rencana pengembangan konsep smart prison tidak hanya berorientasi pada penggunaan teknologi. Ia menilai penerapan sistem digital justru berpotensi menambah beban anggaran apabila tidak dirancang secara matang. “Smart system alih-alih menjadikan kita semakin efisien, tapi ujungnya semakin mahal,” katanya.

Ia mencontohkan, banyak lapas yang telah mengadopsi sistem pengawasan elektronik, namun tanpa pelatihan dan pemeliharaan yang memadai, perangkat tersebut menjadi mubazir. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan integritas petugas sebelum menggelontorkan dana besar untuk teknologi.

Ancaman Kerusuhan Lapas: Refleksi Kondisi Sosial

Adrianus turut menyoroti potensi kerusuhan di lapas yang menurutnya dipengaruhi kondisi sosial di luar penjara. “Kalau di luar masyarakatnya riuh, penuh masalah, banyak dinamika, banyak tekanan, itu kemudian terefleksi ke dalam,” ujarnya. Dinamika sosial seperti kenaikan harga bahan pokok, ketidakstabilan politik, atau konflik horizontal dapat terbawa ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Ia juga menjelaskan skenario terburuk di mana penguasaan lapas dapat beralih ke tangan warga binaan apabila aparat tidak siap mengendalikan situasi. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan lapas dalam menghadapi potensi kerusuhan, termasuk keberadaan prosedur operasi standar (SOP) dan latihan rutin bagi petugas. “Saya beberapa kali bertamu ke berbagai lapas, bisa ditemukan helm, tameng, baton yang sudah berdebu. Artinya tidak pernah dilatihkan sebagai cara menghadapi kemungkinan kerusuhan,” ungkap Adrianus.

Kronologi dan Konteks

RDPU tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan transformasi kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan pemasyarakatan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, termasuk penekanan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Namun, tanpa reformasi internal lapas, implementasi KUHP baru terancam gagal.

Komisi XIII DPR RI mengundang berbagai ahli dan praktisi untuk memberikan masukan. Adrianus hadir mewakili akademisi, sementara perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga swadaya masyarakat juga turut memberikan pandangan.

Dampak dan Implikasi

Jika reformasi lapas tidak segera dilakukan, dampaknya akan meluas. Pertama, tingkat residivisme diperkirakan tetap tinggi karena program pembinaan tidak efektif. Kedua, citra penegakan hukum Indonesia di mata internasional akan semakin buruk. Ketiga, anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan lapas baru dan smart prison akan terbuang sia-sia jika tidak diimbangi dengan perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Sebaliknya, jika konsep pulau integritas berhasil diimplementasikan, lapas dapat menjadi tempat yang benar-benar memulihkan narapidana. Hal ini sejalan dengan filosofi pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan, bukan pembalasan.

Data dan Fakta Pendukung

IndikatorKondisi Saat IniTarget Reformasi
Overkapasitas Lapas>200%100% atau kurang
Residivisme>30%<10%
Petugas dengan Integritas TinggiData tidak tersedia100%

Langkah ke Depan

Adrianus menyarankan agar pemerintah memulai dari hal-hal kecil, seperti memberikan penghargaan dan sanksi yang tegas bagi petugas, serta melakukan rotasi secara berkala untuk mencegah praktik korupsi. Selain itu, perlu ada peningkatan kesejahteraan petugas agar mereka tidak tergoda untuk menerima suap.

Dalam skala makro, reformasi lapas harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan tidak hanya Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB. Tanpa koordinasi lintas sektor, upaya reformasi akan berjalan lambat.

Penutup yang kuat: Reformasi lapas bukanlah sekadar proyek fisik atau teknologi, melainkan transformasi budaya yang membutuhkan komitmen jangka panjang. Seperti kata Adrianus, integritas harus dibangun dari pulau-pulau kecil, satu lapas pada satu waktu. Jika dimulai sekarang, bukan tidak mungkin Indonesia memiliki sistem pemasyarakatan yang benar-benar memulihkan dan menjadi teladan di Asia Tenggara. Namun, jika terus ditunda, budaya penjara yang sudah mengakar akan semakin sulit diubah, dan generasi mendatang akan mewarisi sistem yang gagal memberikan keadilan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan