Pengamat Tekankan Pentingnya Transparansi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Pengamat Tekankan Pentingnya Transparansi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Suara Pecari | Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut diawali masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Pengamat Ekonomi Prima Gandhi menilai kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu yang mulai diterapkan pemerintah merupakan langkah positif. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar mencapai tujuan yang diharapkan.

Prima juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi potensi munculnya persoalan baru dalam pelaksanaannya. Tata kelola yang tidak terbuka dinilai dapat memunculkan praktik yang justru menghambat tujuan kebijakan tersebut.

Pada masa transisi, eksportir masih dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan