Pemerintah Pastikan PPh UMKM Tidak Naik, Fokus Tutup Celah Penyalahgunaan Insentif
Suara Pecari | Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5 persen. Hal ini menurut dia bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan insentif perpajakan yang selama ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak.
Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama. Jika masa berlaku fasilitas tersebut berakhir, maka mereka harus memenuhi persyaratan yang baru.
Maman mengatakan bahwa pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem perpajakan lebih adil sekaligus memastikan insentif benar-benar dinikmati pelaku UMKM.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












