BEI Luncurkan Green Equity Designation, Berpotensi Tarik Dana Asing ke RI
Suara Pecari, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Green Equity Designation atau penetapan Saham Berbasis Hijau yang mulai berlaku Jumat (31/7/2026). Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Green Equity Designation memberikan label resmi bagi emiten yang menjalankan aktivitas usaha ramah lingkungan sesuai Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Ekonom dan analis pasar menilai kebijakan ini berpotensi menjadi katalis struktural yang menarik minat investor asing, meskipun dampaknya terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan tidak instan.
Apa Itu Green Equity Designation?
Melalui kebijakan ini, BEI mengklasifikasikan emiten ke dalam dua kategori. Pertama, Green Equity untuk perusahaan yang model bisnisnya sepenuhnya hijau. Kedua, Green Equity Transition bagi emiten yang masih dalam proses transisi menuju ekonomi rendah karbon dengan peta jalan terukur.
Emiten yang ingin mendapatkan penetapan ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan ketat:
- Mengalokasikan lebih dari 50 persen pendapatan, belanja modal (capex), atau belanja operasional (opex) pada aktivitas hijau sesuai TKBI OJK.
- Status penetapan tidak dapat diperoleh hanya melalui klaim perusahaan, melainkan harus divalidasi oleh Penyedia Reviu Eksternal yang independen.
- Status Green Equity dapat dicabut apabila emiten tidak lagi memenuhi standar yang ditetapkan.
Analisis Ekonom: Katalis Struktural, Bukan Sekadar Penyesuaian Teknis
Ekonom PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Myrdal Gunarto, menilai dampak Green Equity Designation terhadap IHSG berbeda dengan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC). Menurutnya, HSC memberikan tekanan langsung pada penyesuaian perhitungan free float di indeks utama melalui transparansi Price Impact Ratio untuk meredam volatilitas semu.
“Green Equity Designation lebih berperan sebagai katalis struktural berbasis Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia dibanding sekadar penyesuaian teknis pembobotan indeks,” ujar Gunarto, Sabtu (18/7). Ia menjelaskan tren global menunjukkan investor institusi dan sovereign wealth fund semakin terikat dengan mandat investasi berbasis environmental, social, and governance (ESG).
Gunarto menambahkan, label resmi dari BEI dapat meningkatkan visibilitas emiten hijau di mata investor asing. “Keberadaan pelabelan yang diakui bursa ini akan secara tidak langsung menarik likuiditas spesifik dan memasukkan emiten terkait ke dalam radar screener institusi asing,” katanya.
Dampak Jangka Menengah-Panjang bagi IHSG dan Aliran Modal
Menurut Gunarto, dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini berpotensi memperkuat aliran modal asing sekaligus meningkatkan valuasi saham yang memenuhi kriteria hijau. “Secara bertahap, hal ini berpotensi memperkuat aliran modal asing, menopang IHSG dari sisi fundamental jangka menengah-panjang, sekaligus membuka peluang Greenium atau premium valuasi bagi saham-saham ramah lingkungan,” ucapnya.
Senada, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta, mengatakan Green Equity Designation bakal meningkatkan daya saing pasar modal RI. “Namun dampaknya terhadap IHSG diperkirakan lebih bersifat jangka menengah hingga panjang, berbeda dengan HSC yang lebih langsung berkaitan dengan kualitas mekanisme perdagangan dan pembentukan harga di pasar,” jelas Nafan.
Nafan menambahkan, apabila implementasi kebijakan berjalan konsisten dan diikuti peningkatan partisipasi investor ESG, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu faktor yang menopang penguatan IHSG secara berkelanjutan. Secara keseluruhan, peluncuran ini direspons positif oleh pasar karena memberikan standar dan kejelasan metrik yang selama ini menjadi area abu-abu dalam ekosistem investasi ESG di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










