Menperin Beri Penjelasan Soal Isu PHK Buruh Garmen di Cimahi
Suara Pecari, Cimahi – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT Namnam Fashion Industries, sebuah perusahaan garmen di Kota Cimahi, Jawa Barat. PHK terhadap 178 buruh di perusahaan tersebut memicu perhatian pemerintah dan masyarakat karena alasan dan proses yang menyertainya.
PT Namnam Fashion Industries memiliki tiga fasilitas produksi, namun dua di antaranya saat ini dinonaktifkan sebagai bentuk penyesuaian bisnis perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan secara berkelanjutan. Menurut Menperin Agus, penurunan tersebut diduga terkait dengan kemampuan pasar dalam menyerap produk, terutama di pasar ekspor, sehingga perusahaan harus melakukan penyesuaian operasional.
Meski demikian, satu fasilitas produksi masih beroperasi dan pemerintah terus memantau kondisi tersebut. Secara umum, sektor manufaktur di Indonesia masih mampu menciptakan lapangan kerja, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja sebesar 0,09 persen di sektor ini. Sektor industri pengolahan sendiri memberikan kontribusi sebesar 13,53 persen terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.
Temuan Sidak dan Persoalan Pesangon
Pemerintah melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengirimkan perwakilannya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Namnam. Dari hasil sidak, ditemukan kejanggalan terkait laporan keuangan perusahaan. Perusahaan tidak mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut seperti yang diklaim, melainkan mengalami penurunan laba.
Penurunan laba berarti perusahaan masih menghasilkan keuntungan meskipun jumlahnya menurun, berbeda dengan kerugian yang berarti biaya operasional lebih besar dari pendapatan. Hal ini berpengaruh pada besaran pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja yang terkena PHK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pesangon untuk PHK karena efisiensi pencegahan kerugian adalah sebesar satu kali upah, bukan 0,5 kali upah seperti yang telah diberikan.
Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa kesepakatan pesangon 0,5 kali upah tidak adil karena daya tawar pekerja lemah dan perusahaan sebenarnya tidak dalam kondisi merugi. Pemerintah pun mengkaji lebih lanjut kasus ini dan mendorong perusahaan untuk mencari upaya lain sebelum mengambil langkah PHK, mengingat perusahaan telah berdiri sejak 1989 dan banyak pekerja telah mengabdi puluhan tahun.
Pemantauan dan Perlindungan Hak Pekerja
Pemerintah berkomitmen mengawal proses pemenuhan hak pekerja yang terdampak PHK agar sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi juga dilakukan untuk mendalami kondisi pekerja, termasuk status pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Upaya ini diharapkan dapat memastikan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas sektor manufaktur yang masih menjadi penyumbang signifikan lapangan kerja di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









