Mulai 28 Oktober 2026, Penjual Online Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen
Suara Pecari – Mulai 28 Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri di platform perdagangan digital atau marketplace dapat menikmati diskon biaya layanan sebesar 50 persen. Kebijakan ini ditetapkan pemerintah untuk mendorong daya saing produk lokal dan mengurangi beban biaya yang selama ini dinilai cukup tinggi di platform digital.
Fasilitas Diskon Biaya Marketplace untuk UMK
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa insentif potongan biaya layanan ini bersifat permanen tanpa batas waktu selama pelaku usaha masih dikategorikan sebagai usaha mikro dan kecil serta konsisten memasarkan produk lokal. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro didefinisikan memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Syarat dan Proses Verifikasi
Untuk memperoleh fasilitas diskon ini, pelaku UMK wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM. Selanjutnya, pengelola platform digital diberikan waktu maksimal 10 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap data merchant atau penjual dan daftar nomor kode barang (SKU) yang diajukan dari data SAPA UMKM. Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa barang yang dijual benar-benar hasil produksi dalam negeri.
Prioritas Produk dan Pengecualian
Diskon biaya layanan ini diprioritaskan untuk produk kriya (kerajinan) dan busana (fashion) yang merupakan sektor strategis dalam pengembangan UMKM. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kategori makanan siap saji dan produk elektronik yang dikecualikan dari program ini.
Dampak Kebijakan bagi UMK dan Produk Lokal
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital, terutama dalam menghadapi maraknya produk impor yang dijual dengan harga lebih murah. Dengan adanya insentif ini, pelaku UMK diharapkan mampu mengurangi biaya operasional dan memperluas pangsa pasar melalui platform marketplace.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional sekaligus melindungi produsen lokal agar tetap berkembang di tengah persaingan global.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










