Tiga Mantan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Jadi Tersangka Korupsi

Tiga Mantan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Jadi Tersangka Korupsi

Suara Pecari | Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa kementeriannya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp16 miliar yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dody menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Kementerian PU juga berkomitmen untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan selama proses penyelidikan. “Saya akan menyajikan fakta yang ada dan sekali lagi, saya tidak akan menutup-nutupi apapun,” ujarnya di Kantor Kementerian PU.

Menteri PU menegaskan bahwa kementeriannya tidak mentolerir praktik korupsi. Komitmen ini terlihat dari izin yang diberikan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PU. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diambil sebagai bagian dari penyidikan.

“Saya izinkan ruangan saya digeledah, dan memang ada dokumen yang hilang,” tambah Dody. Ia memastikan bahwa program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air akan tetap berjalan meskipun ada kasus hukum yang menjerat mantan pejabat kementerian.

Dody meyakinkan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak akan terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, dukungan untuk program pemerintah, terutama dalam mencapai swasembada pangan, tetap menjadi prioritas.

“Jadi, jangan khawatir, meskipun ada pejabat eselon I yang terjerat kasus. Program prioritas di bidang sumber daya air harus terus dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan 2026,” serunya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga mantan pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro, dan Sekretaris Dirjen Cipta Karya, Riono Suprapto, serta pejabat pembuat komitmen, Adi Suadi.

Dopot Pariarma, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar. Penyidik menduga bahwa tersangka utama menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Selain itu, dua tersangka lainnya juga diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum dan menunjukkan sikap tegas pemerintah terhadap korupsi di lingkungan birokrasi. Dody menekankan bahwa pelayanan publik dan pelaksanaan proyek strategis tetap harus berjalan sesuai dengan target meskipun ada kasus hukum yang membayangi beberapa pejabat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan