KPK Selidiki Dugaan Suap Eks Wakil Ketua PN Depok Terkait Eksekusi Lahan

KPK Selidiki Dugaan Suap Eks Wakil Ketua PN Depok Terkait Eksekusi Lahan

Suara Pecari | KPK saat ini tengah mendalami dugaan aliran uang yang terkait dengan suap dalam proses eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Penyidik KPK memeriksa Wenny Rosalina Anas, seorang pegawai negeri sipil (PNS), untuk menginvestigasi aliran dana dari Bambang Setyawan, mantan Wakil Ketua PN Depok yang kini menjadi tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Wenny Rosalina Anas bertujuan untuk mendalami lebih jauh dugaan tersebut. Wenny diketahui menjabat sebagai Panitera Pengganti di PN Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini berawal dari permohonan eksekusi pengosongan lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. Sengketa lahan ini muncul setelah PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan perdata melawan Sarmilih dan pihak lainnya sejak tahun 2022, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Proses eksekusi lahan tersebut mengalami kendala, yang mendorong pihak PT Karabha Digdaya untuk berkomunikasi dengan pejabat PN Depok guna mempercepat proses. Dalam dakwaan, terungkap bahwa permintaan untuk “fee eksekusi” awalnya mencapai Rp1 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati sebesar Rp850 juta.

Uang tersebut diserahkan pada 5 Februari 2026 di kawasan Emeralda Golf Club, Depok. Setelah penyerahan uang, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengarah pada penangkapan para tersangka.

Jaksa penuntut umum mendakwa Trisnadi Yulrisman melanggar Undang-Undang KUHP tentang tindak pidana suap terhadap pejabat negara. Persidangan kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak yang terlibat.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum di sektor peradilan, di mana dugaan praktik suap dapat merusak integritas sistem peradilan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan