Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Suara Pecari | Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal di Bekasi. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan ribuan pil tanpa izin melalui kios dan transaksi daring.
Polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, termasuk pil double Y, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan obat tanpa merek. Mereka juga berhasil menyita uang hasil penjualan senilai Rp1.257.000.
Pelaku menyamarkan aktivitasnya melalui kios berkedok toko kosmetik. Mereka memasarkan obat keras melalui media daring menggunakan metode cash on delivery atau pertemuan langsung di lokasi tertentu.
Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Kedua tersangka masing-masing dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












