KPK Siap Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penyidik masih melengkapi alat bukti perkara tersebut.

Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah kebutuhan pembuktian dinilai cukup oleh penyidik KPK. KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz. Keduanya telah lebih dahulu ditahan. Dalam perkara ini, KPK menggunakan konstruksi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan