Jelang Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Keluarga Ungkap Tiga Kejanggalan Kematian Karumga Febrie Adriansyah

Jelang Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Keluarga Ungkap Tiga Kejanggalan Kematian Karumga Febrie Adriansyah

Suara Pecari, BanyumasEkshumasi jenazah Sutrimo, yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas kematian Sutrimo yang dianggap tidak wajar oleh keluarga.

Penjagaan makam Sutrimo dilakukan selama 24 jam menjelang ekshumasi karena jenazah tersebut ditetapkan sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus kematian. Meski demikian, keluarga memilih tidak menyaksikan langsung proses pembongkaran makam dan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukum mereka.

Proses Ekshumasi dan Pemeriksaan Forensik

Ekshumasi dipimpin oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol Dr. Hastry, bersama Prof. Dr. Ahmad Yudianto. Proses ini melibatkan kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Tahapan ekshumasi dimulai dengan pembongkaran makam dan pengeluaran jenazah, dilanjutkan pemeriksaan luar dan dalam tubuh jenazah.

Tim forensik juga mengambil sampel dari makam, termasuk tanah di sekitar makam, serta berbagai jaringan dan organ dalam tubuh untuk analisis lebih lanjut. Pemeriksaan meliputi histopatologi, toksikologi, DNA, dan pemeriksaan anatomi untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan komprehensif.

Tiga Kejanggalan Kematian yang Diungkap Keluarga

Keluarga mendiang Sutrimo mengungkapkan tiga kejanggalan terkait kematiannya, yang menjadi alasan utama pelaporan ke polisi dan permintaan ekshumasi, yakni:

  • Kondisi saat ditemukan: Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman sebuah klinik di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026 pagi, kemudian meninggal dunia di rumah sakit.
  • Proses pemakaman yang cepat: Jenazah dimakamkan di kampung halamannya pada malam hari yang sama, tanpa pemeriksaan mendalam yang memadai.
  • Ketidakjelasan penyebab kematian: Keluarga menilai ada indikasi kematian tidak wajar sehingga menuntut penyelidikan lebih lanjut melalui ekshumasi dan pemeriksaan forensik.

Perkiraan Waktu Hasil Pemeriksaan

Ketua tim forensik Prof. Ahmad Yudianto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil selama ekshumasi diperkirakan selesai dalam waktu 2-3 minggu. Hasil ini diharapkan dapat memberikan kepastian ilmiah mengenai penyebab kematian Sutrimo dan mendukung proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Konteks Kasus dan Pentingnya Ekshumasi

Sutrimo terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar memicu kecurigaan dan laporan keluarga ke Polresta Banyumas, kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ekshumasi ini menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta di balik kematian Sutrimo dan memastikan keadilan dalam penyidikan kasus yang tengah berlangsung.

Seluruh proses ekshumasi dan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai ahli forensik serta laboratorium guna menghasilkan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *