Vicky Prasetyo Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Gedung Gladiator

Vicky Prasetyo Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Gedung Gladiator

Suara Pecari – Presenter dan artis Vicky Prasetyo tengah menghadapi pemeriksaan polisi terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan arena olahraga Gedung Gladiator. Vicky menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama sekitar lima jam untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus yang kini memasuki tahap penyidikan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, di mana Vicky menjawab 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Setelah pemeriksaan, Vicky memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media dan segera meninggalkan lokasi.

Upaya Restorative Justice dan Klarifikasi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak, menegaskan bahwa kliennya belum berstatus tersangka dan kehadiran Vicky hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor. Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan restorative justice (RJ) sebagai langkah penyelesaian perkara ini. Restorative justice dipilih karena beberapa pertimbangan, antara lain ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun dan persetujuan dari pelapor.

Agustinus menyatakan, “Kami akan segera mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi, restorative justice,” dan menambahkan bahwa perkara ini lebih mengarah pada masalah perdata yang muncul akibat kerja sama bisnis antara beberapa pihak.

Dugaan Penipuan dan Bantahan dari Pihak Vicky

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang investor bernama Rara melalui kuasa hukumnya, yang menuduh adanya penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pembangunan lapangan Gladiator. Namun, kuasa hukum Vicky membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proyek pembangunan lapangan Gladiator benar-benar ada dan sempat mengalami proses renovasi. Selain itu, pengelolaan dana proyek sepenuhnya dilakukan oleh pelapor, bukan oleh Vicky Prasetyo secara pribadi.

Sunan Kalijaga, kuasa hukum Vicky lainnya, menyatakan bahwa keberadaan proyek dan kerja sama bisnis antar pihak memang nyata dan bukan fiktif. Hal ini membedakan kasus ini dari penipuan yang menggunakan proyek fiktif sebagai modus.

Konteks dan Proses Hukum yang Berjalan

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Tim kuasa hukum Vicky juga menyatakan siap untuk menempuh jalur praperadilan jika upaya restorative justice tidak dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik dan proyek yang melibatkan investor. Penyelesaian yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan kejelasan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

Vicky Prasetyo dan tim kuasa hukumnya terus berupaya melakukan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara hukum, termasuk melalui mediasi dan restorative justice, dengan harapan kasus ini dapat dituntaskan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *