Mantan Kadis PUPR Maluku Muhamad Marasabessy Ditahan atas Kasus Korupsi Proyek Air Bersih Haruku
Suara Pecari, Ambon – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhamad Marasabessy, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Marasabessy langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Rumah Tahanan Negara Waiheru.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan air bersih yang menggunakan dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun anggaran 2020. Proyek dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp13 miliar tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan kontrak senilai sekitar Rp12,48 miliar.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Penetapan Marasabessy sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat menjabat Kepala Dinas PUPR, Marasabessy diperiksa secara intensif terkait pelaksanaan proyek tersebut. Dengan penahanan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang.
Daftar Tersangka Sebelumnya
- Fais Noval, kontraktor pelaksana yang menggunakan nama PT Kusuma Jaya Abadi Construction secara ilegal.
- Nurul Ella Sopalauw, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II.
- Andiranita, PPK Tahap I.
- Anita Muin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Nurmadas, PPTK.
- Dwi Priambada Kurniawan, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena proyek air bersih merupakan kebutuhan fundamental bagi masyarakat Pulau Haruku. Penggunaan dana pinjaman yang seharusnya mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, justru disalahgunakan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan menunda pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur yang sangat vital bagi masyarakat daerah.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan memastikan pemulihan fungsi proyek bagi masyarakat Pulau Haruku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










