Polda Metro Jaya Akan Periksa Pegawai Kejagung Febrio Adiono Terkait Kasus Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya Akan Periksa Pegawai Kejagung Febrio Adiono Terkait Kasus Kematian Sutrimo

Suara Pecari, Jakarta – Polda Metro Jaya mengonfirmasi akan memanggil dan memeriksa Febrio Adiono, pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam penyidikan kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar. Febrio merupakan staf administrasi Kejagung dan dikenal sebagai staf dari eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Febrio merupakan tindak lanjut dari permintaan keluarga Sutrimo yang menganggap Febrio memiliki informasi penting terkait kematian korban. “Ya, salah satunya (Febrio) akan kita dalami,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Meskipun demikian, Budi belum merinci kapan pemeriksaan terhadap Febrio akan dilakukan dan belum menjelaskan secara detail posisi atau keterkaitan Febrio dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang menjadi bagian penting dalam pengungkapan penyebab kematian Sutrimo.

Peran Febrio dalam Kasus Kematian Sutrimo

Febrio disebut sebagai orang yang mengantar Sutrimo, yang juga diduga sebagai kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dari Klinik Mordent ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Selain itu, Febrio juga membawa jenazah Sutrimo ke Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan Febrio adalah pegawai Kejaksaan, namun bukan jaksa melainkan staf administrasi biasa. Meski Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrio tetap bekerja di Kejaksaan.

Permintaan Keluarga dan Keberadaan Barang Pribadi Sutrimo

Keluarga Sutrimo menyoroti keberadaan telepon genggam (HP) milik korban yang hingga saat ini belum ditemukan. Mereka juga mengajukan permintaan agar Febrio diperiksa oleh penyidik karena diduga memiliki informasi penting sebelum hingga setelah Sutrimo ditemukan meninggal dunia.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihak penyidik tidak menyimpan barang-barang pribadi milik Sutrimo, termasuk handphone. “Kami luruskan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone milik Sutrimo,” tegas Budi Hermanto.

Status Penyidikan dan Proses Ekshumasi

Proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik setelah dilakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Pemakaman Umum Bantaragung, Banyumas. Pengambilan sampel yang cukup banyak membuat proses pemeriksaan Labfor membutuhkan waktu lebih lama.

Budi Hermanto menyatakan, hasil pemeriksaan Labfor diharapkan segera keluar dan akan disampaikan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik kolegial dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hasil ini menjadi bahan utama dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

Respons Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum

Keluarga Sutrimo secara resmi mengajukan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi terbaru terkait hasil ekshumasi dan penyidikan kasus kematian Sutrimo. Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan hak keluarga untuk memperoleh perkembangan penyidikan.

Kasus kematian Sutrimo masih menyisakan berbagai pertanyaan, termasuk transaksi mencurigakan sebesar Rp5 juta di rekening korban yang diduga terkait dengan permintaan kembali ke Jakarta dari Banyumas. Penyidik terus mendalami informasi tersebut sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus.

Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa semua pihak yang relevan, termasuk Febrio Adiono, guna memastikan fakta dan keadilan bagi keluarga korban.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *