Insentif Motor Listrik Rp3 Juta, Pemerintah Fokus Perluas Cakupan Meski Nilai Turun
Suara Pecari – Pemerintah resmi menetapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit, turun dari rencana awal Rp5 juta. Kebijakan ini bertujuan memperluas cakupan penerima insentif hingga satu juta unit motor listrik produksi dalam negeri dengan anggaran sebesar Rp3 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyesuaian nilai insentif dilakukan demi menjangkau lebih banyak konsumen dan mendukung percepatan transisi kendaraan listrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menargetkan 500 ribu unit motor listrik mendapat insentif Rp5 juta per unit, namun kini target diperbesar dua kali lipat dengan nilai insentif yang disesuaikan.
Alasan Penyesuaian Insentif dan Target Cakupan
Purbaya menyampaikan bahwa total anggaran tetap di angka Rp3 triliun, namun dengan memperluas target unit yang mendapatkan insentif. Hal ini karena kapasitas produksi motor listrik domestik saat ini masih terbatas, sehingga realisasi penjualan diperkirakan baru mencapai sekitar 100 ribu unit hingga akhir tahun.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, mengapresiasi penyesuaian ini dan menegaskan pentingnya kepastian skema insentif agar pelaku industri dapat merencanakan produksi dan investasi dengan lebih baik. Ia juga menekankan bahwa durasi program insentif menjadi faktor penting selain nilai nominal insentif itu sendiri.
Respons dan Saran dari Institute for Essential Services Reform (IESR)
Meski mendukung kebijakan insentif, IESR menilai nilai Rp3 juta masih terlalu kecil untuk mendorong masyarakat beralih dari motor bensin ke motor listrik secara signifikan. Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menyatakan bahwa besaran insentif harus mempertimbangkan manfaat ekonomi yang dihasilkan serta dampak pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi energi.
IESR menyarankan kombinasi insentif yang lebih besar, seperti Rp5 juta ditambah Rp3 juta melalui program tukar tambah, serta kebijakan disinsentif berupa kenaikan harga bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite. Model ini diprediksi dapat menambah adopsi motor listrik hingga 810 ribu unit pada 2030 dibandingkan skenario bisnis seperti biasa.
Kebutuhan Ekosistem dan Kualitas Motor Listrik
Selain insentif, pemerintah juga perlu memperkuat ekosistem kendaraan listrik, termasuk infrastruktur pengisian baterai dan layanan purna jual. Motor listrik yang menerima insentif diharapkan memiliki kapasitas baterai minimal 2,2 kWh, garansi baterai tiga tahun, serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
Pengintegrasian data penerima insentif dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga penting agar bantuan tepat sasaran dan anggaran pemerintah digunakan secara efektif, khususnya bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan insentif untuk beralih ke motor listrik.
Perkembangan Kebijakan dan Implementasi
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa pelaksanaan insentif motor listrik masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum. Program ini direncanakan mulai berlaku September 2026 dan saat ini baru dua merek motor listrik, Alva dan Gesits, yang disebut sebagai calon penerima insentif.
Penyesuaian insentif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transisi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sekaligus mendukung industri dalam negeri. Namun, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada kesiapan produksi, dukungan ekosistem, dan desain kebijakan yang efektif.
Dengan strategi yang tepat, insentif motor listrik diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik di Indonesia, mengurangi ketergantungan pada BBM, serta memberi dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










