Rismon Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK: Batas Pengajuan Perlu Diperjelas
Suara Pecari, Jakarta – Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan ini menyoroti ketentuan yang dianggap membolehkan pengajuan praperadilan secara berulang tanpa batas yang jelas.
Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada kasus tertentu seperti yang melibatkan Roy Suryo, melainkan untuk semua pihak agar praktik praperadilan berjilid-jilid tidak menghambat proses penegakan hukum. Rismon menilai bahwa pengajuan praperadilan yang berulang kali dapat menimbulkan penundaan serta beban tambahan pada lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
Permasalahan dalam Pasal 158 KUHAP
Pasal 158 KUHAP mengatur kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus objek praperadilan. Namun, ketentuan ini belum secara tegas membatasi frekuensi pengajuan praperadilan dalam satu perkara pidana. Menurut para pemohon, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kelancaran proses peradilan.
Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang pendahuluan pada 2 September 2026, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingatkan bahwa pembatasan pengajuan praperadilan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang menetapkan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Namun, hakim meminta pemohon untuk merenungkan kembali apakah yang diajukan adalah ketentuan yang memperbolehkan pengajuan praperadilan berulang atau justru sebaliknya.
Kasus Roy Suryo sebagai Studi Kasus
Kasus Roy Suryo yang mengajukan praperadilan hingga sembilan kali menjadi latar belakang pengajuan gugatan ini. Rismon menilai bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum dan merugikan sistem peradilan secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan yang berulang tanpa batas harus diatur secara jelas agar tidak menjadi celah penundaan proses hukum.
Dampak Pengajuan Praperadilan Berulang
Pengajuan praperadilan berkali-kali dapat menambah beban pada pengadilan, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di daerah-daerah. Hal ini berpotensi memperlambat penyelesaian perkara dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, penting bagi MK untuk memberikan kejelasan mengenai batasan pengajuan praperadilan agar proses hukum dapat berjalan efektif dan efisien, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Gugatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki regulasi praperadilan agar tidak disalahgunakan sebagai alat penundaan perkara di pengadilan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










