Kemendikdasmen Tegaskan SPMB Bebas dari Praktik Jual Beli Kursi
Suara Pecari | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengonfirmasi bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dirancang untuk menghindari praktik jual beli kursi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Jakarta.
Gogot menjelaskan bahwa pendampingan intensif telah dilakukan kepada seluruh dinas pendidikan daerah untuk memastikan perhitungan daya tampung sekolah berlangsung akurat. Sistem baru ini meliputi penguncian data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah petunjuk teknis (juknis) ditetapkan, sehingga tidak ada ruang untuk penambahan kursi secara ilegal.
Untuk tingkat SD dan SMP, juknis ditentukan oleh bupati atau wali kota, sedangkan untuk SMA dan SMK ditetapkan oleh gubernur. “Setelah juknis ditetapkan dan kuota sekolah ditentukan, kami akan mengunci Dapodik-nya. Dengan cara ini, tak ada kemungkinan kursi tambahan,” kata Gogot.
Selain itu, sekolah-sekolah diwajibkan untuk mengumumkan kuota daya tampung secara transparan di laman resmi mereka. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah memantau ketersediaan kursi di setiap satuan pendidikan.
Pengumuman hasil seleksi juga harus mencantumkan nama siswa yang diterima dan yang tidak diterima dengan jelas. Menurut Gogot, sistem ini akan mencegah adanya titipan atau selipan dalam penerimaan siswa. “Pengumuman penerimaan menyebutkan nama-nama yang diterima dan yang tidak diterima, jadi tidak mungkin ada praktik yang merugikan,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan anak-anak yang tidak diterima di sekolah pilihan utama mereka ke sekolah negeri atau swasta yang masih memiliki kuota. Gogot mendorong pemerintah daerah untuk memberikan subsidi bagi siswa kurang mampu agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun tidak diterima di sekolah negeri.
“Sebanyak 53 dari 78 kabupaten/kota telah memberikan bantuan untuk siswa di sekolah swasta. Jadi, jika tidak diterima di sekolah negeri, calon murid bisa masuk ke sekolah swasta dengan dukungan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semua anak yang mendaftar dapat mendapatkan tempat di sekolah, baik negeri maupun swasta. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan praktik jual beli kursi tidak terjadi dan semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












