Ribuan Ruang Kelas Rusak, DPRD Kabupaten Serang Ajukan Raperda Sarpras Pendidikan
Suara Pecari, Kabupaten Serang – DPRD Kabupaten Serang mengambil langkah strategis dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan. Inisiatif ini bertujuan menangani kondisi ribuan ruang kelas yang mengalami kerusakan serta memperkuat pemerataan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut.
Fakta Utama Kerusakan dan Kebutuhan Sarpras Pendidikan
Data resmi dari Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten Serang 2021-2026 mencatat bahwa dari total 4.808 ruang kelas di sekolah dasar, sebanyak 1.054 ruang kelas memerlukan perbaikan. Selain ruang kelas, terdapat kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas lain seperti 156 unit perpustakaan, 185 unit sarana sanitasi, serta rehabilitasi 16 unit fasilitas sanitasi dan 79 ruang guru dari total 652 unit yang tersedia.
Tujuan dan Ruang Lingkup Raperda Sarpras Pendidikan
Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang, Sri Rezeki, menegaskan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak adalah faktor penting dalam menentukan mutu pendidikan. Ketimpangan fasilitas antar sekolah yang ada berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, khususnya di Kabupaten Serang yang memiliki karakter wilayah yang beragam, mulai dari perdesaan, perkotaan, pesisir, hingga kawasan industri.
Raperda yang terdiri dari 11 bab dan 107 pasal ini mengatur secara komprehensif perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana pendidikan. Fasilitas yang menjadi fokus tidak hanya ruang kelas, tetapi juga perpustakaan, laboratorium komputer, laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, ruang UKS, jamban, dan ruang ibadah.
Konteks dan Pentingnya Raperda bagi Kabupaten Serang
Menurut Sri Rezeki, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi jangka panjang untuk pembangunan sosial dan ekonomi daerah. Saat ini, aturan terkait sarana dan prasarana pendidikan tersebar dalam berbagai regulasi, sehingga Kabupaten Serang membutuhkan landasan hukum yang khusus mengatur hal tersebut secara terintegrasi.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman daerah dalam menentukan prioritas pembangunan, penyediaan lahan sekolah, pemenuhan standar fasilitas, serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas pendidikan. Selain itu, raperda juga mengatur pendanaan, peran masyarakat dan dunia usaha, serta pembinaan dan pengawasan yang mendukung pelaksanaan pembangunan sarpras pendidikan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan kepastian hukum yang kuat, DPRD Kabupaten Serang berharap dapat mendorong pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Hal ini diharapkan mampu menutup kesenjangan kualitas pendidikan yang selama ini terjadi akibat disparitas sarana dan prasarana.
Efektivitas dari raperda ini nantinya akan sangat bergantung pada penerapan aturan yang konsisten, ketepatan penentuan prioritas pembangunan, serta dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










