Tragedi Maut Sibolangit: Sopir Truk Nekat Meski Rem Blong, 4 Tewas
Suara Pecari, Kecelakaan beruntun maut di jalur wisata Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (17/7/2026) menewaskan empat orang dan melukai delapan lainnya. Peristiwa nahas yang melibatkan sembilan kendaraan ini terjadi di Jalan Jamin Ginting Kilometer 44-45, Desa Suka Makmur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sopir truk pengangkut air mineral, Bronsom Sinaga alias Ilham (50), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, truk Fuso Hino bernomor polisi BK 8453 SG yang dikemudikan Ilham mengalami rem blong. Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap: sopir dan kernetnya sudah mengetahui masalah rem sejak berada di jalur menanjak, tetapi tetap memaksakan kendaraan melaju. Bahkan, truk tersebut sempat melewati antrean pengisian BBM dari sisi kanan. “Yang bersangkutan dan kernetnya menyampaikan sejak di atas remnya sudah bermasalah, tapi dia masih memaksakan kendaraan tetap melaju,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo, Minggu (19/7/2026).
Selain rem blong, polisi juga menemukan bahwa transmisi truk mengalami gangguan. Sopir mengaku tidak bisa menurunkan gigi dari posisi 4 ke 3 untuk mengurangi kecepatan. Akibatnya, saat memasuki jalur menurun di kawasan Green Hill, truk bermuatan 25 ton tersebut melaju tak terkendali. Sopir sempat menarik rem tangan, tetapi upaya itu gagal menghentikan laju kendaraan. Truk kemudian menabrak delapan kendaraan yang ada di depannya, termasuk dua mobil pickup, lima mobil pribadi, dan satu sepeda motor.
Empat orang meninggal dunia dalam tragedi ini. Salah satu korban adalah pasangan suami istri, Heppi Sitinjak (60) dan Dinaria Manik (60), serta keponakan mereka, Samsir Sitinjak (30). Ketiganya berasal dari Sidikalang, Kabupaten Dairi. Anak korban, Roma Sitinjak (21), mengaku mengetahui kecelakaan tersebut melalui video yang beredar di media sosial. Ia yang sehari-hari bekerja di restoran di kawasan Hillpark Sibolangit, lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian, langsung bergegas ke RSUP H Adam Malik Medan untuk memastikan kondisi orangtuanya. Namun, ia harus menerima kenyataan pahit bahwa ketiga keluarganya telah tiada.
Polisi telah memeriksa empat saksi dan akan mendatangkan ahli dari HINO Indonesia untuk mendalami penyebab kecelakaan. AKBP Widodo menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara. “Untuk sopir truk itu, sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” tegas Widodo.
Kecelakaan beruntun Sibolangit ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran pengemudi untuk tidak memaksakan diri saat kendaraan bermasalah. Kelalaian sopir yang nekat melanjutkan perjalanan meski tahu rem dan transmisi tidak berfungsi optimal telah merenggut nyawa orang lain. Hingga berita ini diturunkan, enam korban luka masih dirawat di rumah sakit. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Kecelakaan beruntun Sibolangit yang menewaskan empat orang ini menjadi sorotan publik. Sopir truk yang nekat tetap melaju meski rem blong dinilai sangat lalai. Polisi mengimbau para pengemudi, terutama kendaraan berat, untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat dan segera menghentikan perjalanan jika ditemukan kerusakan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan satu kelalaian bisa berakibat fatal bagi banyak orang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










