KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Kasus Kuantan Singingi Makin Panas
Suara Pecari, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, semakin memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penolakan ini membuka jalan bagi penyidik untuk mendalami keterkaitan Raja Juli dalam perkara yang berpusat di Kuantan Singingi tersebut.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop berisi uang dari Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim telah mengembalikan amplop itu melalui ajudan pada 12 Juni dan melaporkan ke KPK pada 3 Juli, empat hari setelah Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK menolak laporan tersebut karena kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, sesuai Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa peristiwa pidana sudah terjadi meskipun amplop dikembalikan. “Dengan demikian RJ sebagai pejabat publik masih bisa terus diproses hukum dengan menggunakan pasal suap ataupun gratifikasi,” ujarnya. Ia mendesak KPK untuk menindak Raja Juli agar memberikan efek jera.
KPK memastikan akan terus mengusut dugaan keterlibatan Raja Juli. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang pemberian uang tersebut, termasuk maksud, tujuan, dan inisiatif dari pihak mana. “Dalam konstruksi perkaranya, pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami,” kata Budi.
Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar di Kuantan Singingi. Uang tersebut kemudian dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan kepada Raja Juli. Selain kasus gratifikasi, Suhardiman juga ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Sementara itu, Polres Kuantan Singingi juga mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Satu tersangka berinisial TS diamankan saat melakukan pemurnian emas tanpa izin. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menindak penambangan ilegal, tetapi juga rantai hilirnya, termasuk pengolahan dan penampungan emas hasil tambang ilegal.
Dengan ditolaknya laporan gratifikasi Raja Juli, KPK kini memiliki landasan untuk memeriksa Menteri Kehutanan tersebut sebagai saksi atau bahkan tersangka. Publik menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah dalam mengungkap skandal yang melibatkan pejabat tinggi negara ini. Kasus Kuantan Singingi menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana praktik korupsi bisa melibatkan banyak pihak, dari tingkat daerah hingga pusat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









