Arab Saudi Kenakan Denda 20.000 Riyal untuk Haji Ilegal
Suara Pecari | Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda sebesar SAR20.000 bagi jemaah haji yang melanggar aturan dengan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi. Denda ini setara dengan sekitar Rp93 juta dan berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk mereka yang mencoba untuk berhaji tanpa izin serta yang melanggar masa berlaku visa.
Selain denda, pelanggar yang memiliki masalah dengan visa juga dapat menghadapi deportasi setelah menjalani proses hukum, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun. Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar ibadah haji dapat berlangsung dengan lancar dan aman.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Arab Saudi menyediakan layanan darurat yang dapat dihubungi untuk melaporkan pelanggaran. Di Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, masyarakat dapat menggunakan nomor 911, sedangkan wilayah lain menggunakan 999. Pemerintah berharap dengan adanya pelaporan aktif dari masyarakat, pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan lebih baik.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk mengendalikan akses ibadah haji dan membatasi potensi penyalahgunaan visa kunjungan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan bagi para jemaah yang datang ke tanah suci dapat terjaga dengan baik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










