Gugatan Ardhito Pramono ke Sony Music Indonesia Terkait Royalti

Gugatan Ardhito Pramono ke Sony Music Indonesia Terkait Royalti

Suara Pecari, Jakarta – Penyanyi Ardhito Rifqi Pramono resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti atas karya musiknya. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026.

Pokok gugatan berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pihak Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya Ardhito Pramono. Gugatan tersebut menilai bahwa Sony Music lalai dalam menjalankan perjanjian pengelolaan lagu yang telah disepakati bersama.

Jadwal Persidangan dan Proses Mediasi

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang telah ditunjuk akan mengupayakan langkah mediasi antara kedua pihak pada persidangan pertama, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Mediasi ini bertujuan untuk mencari penyelesaian damai sebelum proses persidangan berlanjut lebih jauh.

Konteks Gugatan dan Dampaknya

Gugatan ini mencuat di tengah semakin pentingnya pengelolaan royalti bagi musisi dalam industri musik Indonesia. Royalti merupakan hak ekonomi yang harus dikelola secara transparan dan adil oleh label rekaman atau pihak pengelola. Jika terbukti wanprestasi, hal ini dapat berdampak pada reputasi Sony Music Indonesia serta mengubah dinamika hubungan bisnis dengan para artis.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik khususnya para pelaku industri kreatif dan musisi yang memperjuangkan hak atas karya mereka. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan gambaran mengenai perlindungan hak ekonomi musisi di Indonesia.

Perkembangan terbaru terkait gugatan ini akan terus dipantau, terutama hasil mediasi dan jalannya persidangan yang akan dimulai pada akhir Agustus mendatang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *