Kapolda DIY Janji Berantas Debt Collector yang Resahkan Warga Jadi PR Kami
Suara Pecari, Yogyakarta – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Langgeng Purnomo, menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik debt collector yang meresahkan masyarakat di wilayahnya. Penanganan kasus ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kepolisian setempat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga.
Penanganan Debt Collector yang Meresahkan
Kapolda Langgeng mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memetakan dan memantau permasalahan terkait oknum debt collector melalui pengawasan di masyarakat maupun media sosial. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menangani persoalan ini agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Ini juga kami monitor di masyarakat, di media sosial. Penanganannya perlu dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Komitmen Polda DIY jelas yaitu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolda Langgeng pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Kasus Nyata yang Menjadi Sorotan
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah pengalaman tidak menyenangkan yang dialami wisatawan asal Bandung, Olivia Karamoy, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Saat berlibur di Yogyakarta, Olivia mengalami kejadian di mana mobil yang dibelinya secara tunai hendak dirampas oleh oknum debt collector di sebuah mal kawasan Malioboro.
Oknum tersebut menuduh pelat nomor mobil Olivia palsu dan mengklaim kendaraan itu milik pihak lain. Olivia yang sedang bersama dua anaknya merasa resah dan meminta bantuan petugas keamanan mal serta menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Polisi segera datang dan mengarahkan kedua pihak untuk menyelesaikan masalah di Polresta Yogyakarta.
Verifikasi Polisi
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan hasil pemeriksaan polisi. Berdasarkan data dari Samsat, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data milik Olivia, begitu pula pelat nomor yang benar adalah pelat yang digunakan oleh Olivia.
“Setelah sampai di Polresta Yogyakarta, pemilik kendaraan menunjukkan STNK-nya dan kami cek identitas kendaraan melalui Samsat. Nomor rangka dan nomor mesin sama, pelat nomor yang benar adalah pelat yang diterima oleh pemilik,” jelas Dani.
Masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak penagih kredit mengakui adanya kesalahan dalam data mereka.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 jika mengalami gangguan keamanan, intimidasi, atau membutuhkan bantuan polisi. Laporan melalui layanan ini akan segera diteruskan kepada petugas terdekat untuk ditindaklanjuti.
Upaya Berkelanjutan
Masalah debt collector yang meresahkan menjadi perhatian serius bagi Polda DIY. Penanganan yang tepat dan kolaborasi antarinstansi diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik yang mengganggu ketentraman masyarakat serta menjaga citra Yogyakarta sebagai kota yang aman dan ramah bagi warga dan wisatawan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










