Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Sumut: Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perlindungan Hukum Aset Umat
Suara Pecari, Medan – Upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sepakat untuk merumuskan Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat perumusan MoU yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Rabu, 8 Juli 2026.
Latar Belakang: Urgensi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Tanah wakaf merupakan aset sosial keagamaan yang sangat strategis untuk kesejahteraan umat. Namun, banyak tanah wakaf di Indonesia yang belum terdaftar secara resmi, sehingga rentan terhadap sengketa, penguasaan pihak ketiga, atau alih fungsi tanpa izin. Di Sumatera Utara, masalah ini cukup krusial. Data BWI mencatat hingga awal 2026, baru sekitar 30% tanah wakaf di Sumut yang bersertifikat. Sisanya masih dalam status letter C atau bukti kepemilikan lama yang lemah secara hukum.
Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut, Sari Putra, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah maju untuk menyelamatkan aset wakaf. “Kepala Kanwil Kemenag Sumut sangat mendukung sejak awal kolaborasi ini. Semoga dengan terbitnya nota kesepahaman ini nantinya akan memudahkan semua pihak dalam penyelamatan tanah wakaf di Sumatera Utara, dan memanfaatkan wakaf tersebut untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Dukungan dari Pusat hingga Daerah
Sari Putra mengungkapkan bahwa di tingkat pusat, Kementerian Agama RI telah menjalin kerja sama formal dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI terkait percepatan penyelamatan tanah wakaf. “Di pusat sudah, maka ini juga kesempatan kami untuk menjalankannya di tingkat wilayah bahkan sampai ke akar rumput,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa MoU di Sumut merupakan implementasi dari kebijakan nasional yang diadopsi ke dalam konteks lokal.
Peran Kejati Sumut dalam Pengawalan Hukum
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asdatun Kejati Sumut), Nur Handayani, menyatakan komitmen penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengawal dan menyukseskan program ini. “Kami menegaskan komitmen Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan seluruh instansi terkait demi percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara. Kejati Sumut akan memberikan dukungan penuh sesuai tugas dan fungsinya yang nanti diturunkan melalui MoU yang kita bahas hari ini,” katanya.
Nur Handayani menambahkan, langkah kolaboratif ini sangat krusial guna meminimalisir potensi sengketa lahan wakaf di kemudian hari. “Langkah ini juga untuk memastikan wakaf tersebut benar-benar terlindungi secara hukum,” tegasnya. Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga dapat memberikan pendampingan hukum, mediasi sengketa, serta pengawasan terhadap proses pendaftaran.
Kronologi dan Proses Perumusan MoU
Rapat perumusan MoU berlangsung intensif dengan dihadiri perwakilan dari semua instansi terkait. Berikut kronologi singkat pertemuan tersebut:
| Waktu | Agenda | Hasil |
|---|---|---|
| 09.00 – 10.00 WIB | Pembukaan dan sambutan oleh Kepala Kejati Sumut (diwakili Asdatun) | Penegasan komitmen dukungan penuh |
| 10.00 – 12.00 WIB | Pembahasan draf MoU pasal per pasal | Kesepakatan pada sebagian besar pasal, beberapa poin ditunda untuk finalisasi |
| 12.00 – 13.00 WIB | Diskusi teknis pendaftaran tanah wakaf | Pembagian tugas antar instansi |
| 13.00 – 14.00 WIB | Penutupan dan rencana tindak lanjut | Jadwal finalisasi draf dan penandatanganan MoU dalam waktu dekat |
Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan finalisasi draf nota kesepahaman, yang dijadwalkan akan ditandatangani oleh para pimpinan instansi dalam waktu dekat. MoU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi sinergi operasional di lapangan.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat
Percepatan pendaftaran tanah wakaf memiliki dampak luas bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Sumatera Utara. Berikut beberapa implikasi positif yang diharapkan:
- Perlindungan Hukum Aset Wakaf: Dengan sertifikasi, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga mengurangi risiko sengketa atau pengambilalihan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Optimalisasi Pemanfaatan Wakaf: Tanah yang sudah terdaftar dapat lebih mudah dikelola untuk kegiatan produktif seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau lahan pertanian wakaf.
- Peningkatan Kesejahteraan Umat: Wakaf produktif dapat menjadi sumber pendanaan untuk program sosial, pendidikan, dan kesehatan yang berkelanjutan.
- Kepastian Hukum bagi Nazir: Nazir (pengelola wakaf) dapat bekerja lebih tenang dan profesional karena status tanah jelas.
- Efisiensi Birokrasi: Kolaborasi antar instansi memangkas waktu dan biaya pengurusan sertifikat, karena ada jalur khusus dan pendampingan.
Di sisi lain, tantangan masih ada. Banyak tanah wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap, atau berada di lokasi terpencil. Oleh karena itu, MoU ini juga diharapkan mengakomodasi program pendataan dan verifikasi lapangan secara masif.
Penutup: Harapan Baru bagi Wakaf Sumut
Langkah kolaboratif antara Kemenag, Kejati, BPN, Pemprov, dan BWI ini merupakan angin segar bagi pengelolaan wakaf di Sumatera Utara. Bukan sekadar seremonial, MoU ini menjadi fondasi untuk aksi nyata di lapangan. Dengan komitmen kuat dari semua pihak, percepatan pendaftaran tanah wakaf bukan lagi mimpi. Masyarakat pun diharapkan turut aktif melaporkan aset wakaf yang belum terdaftar. Jika berhasil, Sumut bisa menjadi model bagi daerah lain dalam penyelamatan aset umat. Kini, semua mata tertuju pada penandatanganan MoU yang akan datang, sebagai awal dari era baru tata kelola wakaf yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










