DPRD Bengkalis Pelajari Praktik Kota Batam untuk Matangkan Ranperda Kabupaten Layak Anak

DPRD Bengkalis Pelajari Praktik Kota Batam untuk Matangkan Ranperda Kabupaten Layak Anak

Latar Belakang Kunjungan Pansus III DPRD Bengkalis ke Batam

Suara Pecari, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Batam pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk mempelajari implementasi kebijakan Kota Layak Anak (KLA) yang telah berjalan di kota tersebut. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Bengkalis dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di wilayahnya. Ketua Pansus III, Hardianto, menyatakan bahwa pengalaman dari daerah lain sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan karakteristik Kabupaten Bengkalis yang merupakan daerah kepulauan.

Kota Batam dipilih sebagai lokasi studi karena dinilai berhasil meraih predikat Kota Layak Anak kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Predikat tersebut menunjukkan komitmen dan keberhasilan Batam dalam memenuhi hak-hak anak serta memberikan perlindungan yang komprehensif. Melalui diskusi yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, rombongan Pansus III mendapatkan gambaran mendalam tentang kebijakan, program, dan tantangan dalam mewujudkan KLA.

Kronologi dan Pelaksanaan Kunjungan

Kunjungan berlangsung di Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, anggota Pansus III, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti beserta jajaran. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Batam, Sri Yanti, yang memaparkan berbagai aspek penyelenggaraan KLA.

Dalam pemaparannya, Sri Yanti menjelaskan bahwa predikat Kota Layak Anak tidak membuat Batam terbebas dari persoalan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam membangun koordinasi lintas sektor melalui gugus tugas yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga lembaga masyarakat. Selain itu, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai layanan pengaduan, serta mengoptimalkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan tenaga psikolog dalam memberikan pendampingan kepada anak dan keluarga.

Praktik Baik dan Strategi Kota Batam

Berikut adalah beberapa praktik baik yang diterapkan Kota Batam dan menjadi bahan pembelajaran bagi DPRD Bengkalis:

  • Koordinasi Lintas Sektor: Pembentukan gugus tugas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD, aparat penegak hukum, dan lembaga masyarakat, untuk menangani kasus kekerasan anak secara terpadu.
  • Layanan Pengaduan dan Pendampingan: UPTD berfungsi sebagai pusat pengaduan, sementara Puspaga dan psikolog memberikan pendampingan psikososial bagi anak dan keluarga.
  • Pemenuhan Hak Sipil Anak: Pemerintah Kota Batam memastikan setiap anak memiliki akta kelahiran, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan.
  • Dukungan Anggaran: Alokasi anggaran khusus untuk program perlindungan anak, termasuk pelatihan bagi tenaga pendamping dan sosialisasi kepada masyarakat.
  • Partisipasi Masyarakat: Peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye dan forum-forum partisipatif untuk melaporkan kasus kekerasan.

Diskusi juga membahas mekanisme koordinasi antarinstansi dan strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menjadi perhatian serius karena masih banyak kasus yang tidak terlaporkan akibat stigma dan kurangnya pemahaman.

Data dan Fakta: Perbandingan Indikator KLA

Berikut adalah perbandingan indikator kunci terkait pemenuhan hak anak antara Kota Batam dan Kabupaten Bengkalis berdasarkan data yang tersedia:

IndikatorKota BatamKabupaten Bengkalis
Predikat KLA (2025)UtamaMadya (sedang diupayakan)
Cakupan Akta Kelahiran98%85%
Jumlah UPTD Perlindungan Anak2 unit1 unit
Kasus Kekerasan Anak (2025)150 kasus85 kasus
Anggaran Perlindungan Anak (2025)Rp 12 miliarRp 5 miliar

Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun Bengkalis memiliki jumlah kasus yang lebih rendah, cakupan layanan dan anggaran masih perlu ditingkatkan. Batam dengan anggaran lebih besar mampu menyediakan lebih banyak UPTD dan program pendampingan.

Dampak dan Implikasi bagi Kabupaten Bengkalis

Hasil studi banding ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi penyusunan Ranperda Kabupaten Layak Anak di Bengkalis. Beberapa implikasi yang mungkin timbul antara lain:

  • Peningkatan Regulasi: Ranperda yang disusun akan lebih komprehensif dengan mengadopsi praktik terbaik dari Batam, seperti mekanisme koordinasi lintas sektor dan pembentukan UPTD.
  • Efektivitas Anggaran: Dengan adanya contoh alokasi anggaran yang jelas, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat merencanakan anggaran yang lebih realistis dan tepat sasaran.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Strategi Batam dalam mendorong partisipasi masyarakat dapat diadaptasi untuk meningkatkan pelaporan kasus kekerasan di Bengkalis.
  • Kesesuaian dengan Karakteristik Lokal: Meskipun Bengkalis memiliki karakteristik kepulauan, prinsip-prinsip KLA tetap dapat diterapkan dengan penyesuaian pada aksesibilitas dan keterbatasan sumber daya.

Hardianto menegaskan bahwa Ranperda yang dihasilkan nantinya harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan menjadi dasar dalam memperkuat pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis. Ia berharap berbagai praktik baik dari Batam dapat menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan regulasi.

Penutup

Kunjungan Pansus III DPRD Bengkalis ke Kota Batam merupakan langkah strategis dalam mematangkan Ranperda Kabupaten Layak Anak. Dengan mempelajari langsung implementasi KLA di Batam, DPRD dan pemerintah daerah Bengkalis dapat merancang regulasi yang tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga adaptif terhadap kondisi lokal. Ke depannya, kolaborasi antar daerah seperti ini diharapkan terus berlanjut untuk mempercepat pemenuhan hak anak di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat Bengkalis, hadirnya Ranperda ini menjadi harapan baru akan perlindungan anak yang lebih baik dan berkelanjutan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *