KLH Akui TPA Jatiwaringin Pernah Terkena Sanksi: Kebakaran dan Pencemaran Jadi Sorotan

KLH Akui TPA Jatiwaringin Pernah Terkena Sanksi: Kebakaran dan Pencemaran Jadi Sorotan

Suara Pecari, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mengakui bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang pernah dijatuhi sanksi dan disegel pada tahun 2025. Pengakuan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, pada Sabtu, 4 Juli 2026. Sanksi tersebut dipicu oleh kebakaran besar dan indikasi pencemaran lingkungan yang akut di area TPA seluas 33 hektar itu.

Kronologi Sanksi dan Pencabutan Segel

Peristiwa ini bermula ketika kebakaran melanda TPA Jatiwaringin pada tahun 2025. Kebakaran tersebut tidak hanya menimbulkan kepulan asap yang mengganggu warga sekitar, tetapi juga memicu pencemaran lingkungan yang serius. Menindaklanjuti hal itu, KLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum, Rizal Irawan, segera menyegel dan menutup TPA tersebut. Namun, segel tersebut kemudian dicabut setelah pihak pengelola TPA melakukan berbagai perbaikan, termasuk upaya capping atau penutupan permukaan sampah untuk mengurangi dampak lingkungan.

“TPA Jatiwaringin tidak ditutup, tetapi kena sanksi dan dipasang segel saat itu. Segel dicabut karena mereka melakukan perbaikan, termasuk capping,” ujar Roy, panggilan akrab Rasio Ridho Sani.

Pentingnya Sanitary Landfill

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya TPA memiliki sistem sanitary landfill atau close landfill. Sistem ini memungkinkan pengelolaan sampah yang lebih terkontrol, termasuk penanganan gas metana dan air lindi, serta pencegahan kebakaran. Diaz mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan berbagai perbaikan pasca-sanksi, namun karena luasnya lahan, proses capping secara menyeluruh membutuhkan waktu.

“Namun, karena luas TPA Jatiwaringin 33 hektar, mungkin butuh waktu untuk melakukan capping seluruhnya,” kata Diaz.

Diaz juga mengingatkan bahwa peristiwa kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah di seluruh Indonesia. Ia mendorong agar tidak lagi menggunakan sistem open dumping yang rentan terhadap kebakaran dan pencemaran, melainkan beralih ke sanitary landfill atau capping.

Ancaman Pidana dari Menteri LH

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya telah mengancam akan memidanakan pejabat pengelola TPA Jatiwaringin. Ancaman ini disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) setelah kebakaran terjadi. Menurut Hanif, pengelola TPA telah lalai dalam menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran yang sangat akut. Ia menegaskan akan menerapkan sanksi pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

“Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun dan saya tidak akan toleransi. Siapapun yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidana karena kerusakannya sudah demikian masif,” tegas Hanif.

Pada saat sidak, Hanif menginstruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum untuk segera menyegel dan menutup TPA. Jika tidak dilaksanakan, pengelola dan penanggung jawab akan dikenakan sanksi lebih berat berupa pidana satu tahun kurungan.

Dampak dan Implikasi

Peristiwa ini membawa dampak luas, tidak hanya bagi pengelola TPA Jatiwaringin, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia. Berikut beberapa dampak utama:

  • Kesehatan Masyarakat: Kebakaran dan pencemaran menyebabkan polusi udara dan potensi gangguan pernapasan bagi warga di sekitar TPA. Peningkatan kasus ISPA mungkin terjadi.
  • Lingkungan: Pencemaran tanah dan air lindi dapat merusak ekosistem dan sumber air bersih. Upaya capping diharapkan dapat meminimalkan dampak jangka panjang.
  • Ekonomi: Biaya perbaikan dan pengelolaan TPA yang lebih baik akan membebani anggaran daerah. Namun, investasi dalam sanitary landfill dapat mengurangi kerugian akibat kebakaran dan denda di masa depan.
  • Kebijakan: Kasus ini mendorong KLH untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap TPA di seluruh Indonesia. Kepala daerah kini didorong untuk segera mengkonversi sistem open dumping menjadi sanitary landfill.

Perbandingan Sistem Pengelolaan TPA

AspekOpen DumpingSanitary Landfill
Pengelolaan GasTidak terkontrol, risiko kebakaran tinggiSistem penangkapan gas metana, risiko kebakaran rendah
Pengelolaan Air LindiMerembes ke tanah, mencemari air tanahDikumpulkan dan diolah sebelum dibuang
Penutupan SampahTidak ada penutupan harianPenutupan tanah setiap hari untuk mengurangi bau dan vektor
Dampak LingkunganPencemaran udara, tanah, dan airDampak minimal jika dikelola dengan baik
Biaya OperasionalRendahTinggi, namun lebih berkelanjutan

Langkah ke Depan

Pemerintah Kabupaten Tangerang kini berupaya memperbaiki pengelolaan TPA Jatiwaringin dengan melakukan capping secara bertahap. Selain itu, KLH mendorong penerapan teknologi waste-to-energy untuk mengurangi volume sampah dan menghasilkan energi listrik. Namun, tantangan pendanaan dan koordinasi antarinstansi masih menjadi hambatan.

Kasus TPA Jatiwaringin menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah yang buruk dapat berujung pada bencana lingkungan dan sanksi hukum. Dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara, diharapkan para pengelola TPA di Indonesia lebih serius dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta dalam mengurangi produksi sampah dan mendukung program daur ulang.

Peristiwa kebakaran dan sanksi di TPA Jatiwaringin bukanlah akhir, melainkan awal dari transformasi pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *