DPRD Kabupaten Kediri Gagas Raperda Penataan Usaha Hiburan dan Rekreasi

DPRD Kabupaten Kediri Gagas Raperda Penataan Usaha Hiburan dan Rekreasi

Suara Pecari, KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri resmi memulai langkah strategis dengan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penataan Usaha Hiburan dan Rekreasi. Langkah ini menjadi respons terhadap pesatnya pertumbuhan sektor hiburan di wilayah Kabupaten Kediri, yang selama ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif.

Latar Belakang dan Urgensi Raperda

Selama ini, pengaturan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri hanya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) 2019-2034. Perda tersebut bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur aspek perizinan, zonasi, jam operasional, hingga perlindungan pekerja di sektor hiburan. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk beroperasi hanya dengan izin usaha biasa, bukan izin usaha hiburan yang semestinya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, mengungkapkan bahwa inisiatif penyusunan Raperda ini berasal dari fraksinya. “Sekarang banyak usaha hiburan yang izinnya hanya izin usaha biasa. Jika nantinya tertata dengan baik, tentu juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Reva dalam Forum Group Discussion (FGD) perdana yang digelar di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Senin (6/7/2026).

Proses Penyusunan dan Target Waktu

FGD yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat—menjadi langkah awal untuk menghimpun masukan sebagai bahan penyusunan naskah akademik. Naskah akademik ini ditargetkan rampung pada Agustus 2026, sehingga pembahasan Raperda dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menjelaskan bahwa kebutuhan perda baru muncul karena regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan usaha yang semakin dinamis. “Sistem perizinan saat ini sudah menggunakan OSS dan sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat. Naskah akademik juga akan mengakomodasi jenis usaha hiburan baru yang sebelumnya belum diatur, seperti olahraga padel, wisata petualangan, rafting, maupun bentuk rekreasi lain yang berpotensi berkembang di Kabupaten Kediri,” kata Aufa.

Kronologi dan Tahapan Pembahasan

Berikut adalah kronologi dan tahapan yang direncanakan dalam penyusunan Raperda ini:

  • 6 Juli 2026 – FGD perdana untuk menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
  • Juli – Agustus 2026 – Penyusunan naskah akademik oleh tim yang terdiri dari akademisi dan praktisi.
  • Agustus 2026 – Target rampungnya naskah akademik.
  • September 2026 – Pembahasan Raperda di tingkat DPRD dan eksekutif.
  • Triwulan IV 2026 – Target pengesahan Raperda menjadi Perda.

Dampak dan Implikasi bagi Berbagai Pihak

Raperda ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi Kabupaten Kediri. Berikut adalah beberapa dampak dan implikasinya:

PihakDampak PositifDampak Negatif (Potensi)
Pelaku UsahaKepastian hukum, kemudahan perizinan, dan perlindungan usaha.Penyesuaian dengan regulasi baru yang mungkin membutuhkan biaya tambahan.
Pekerja Sektor HiburanPerlindungan hak, terutama bagi pekerja perempuan.Potensi PHK jika usaha tidak mampu memenuhi standar baru.
Pemerintah DaerahPeningkatan PAD, tertib administrasi, dan pengawasan lebih efektif.Beban tambahan dalam pengawasan dan penegakan aturan.
MasyarakatKetertiban umum, lingkungan yang lebih kondusif, dan variasi hiburan yang legal.Kekhawatiran akan maraknya hiburan yang tidak sesuai norma sosial.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Ia menilai perda baru akan menjadi instrumen penting untuk menata perkembangan usaha hiburan dan rekreasi yang tumbuh cukup pesat. “Keberadaan Bandara Dhoho diperkirakan akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kediri. Karena itu, sektor usaha hiburan dan rekreasi perlu ditata sejak dini agar mampu menjadi penunjang destinasi wisata sekaligus meningkatkan PAD,” ujar Mustika.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum. Ia menyebut seluruh masukan dari FGD akan menjadi bagian naskah akademik sebelum masuk ke pembahasan teknis, seperti zonasi, perizinan, dan jam operasional. “Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Kediri,” katanya.

Jenis Usaha Hiburan Baru yang Akan Diatur

Raperda ini juga akan mengakomodasi jenis usaha hiburan modern yang belum tertampung dalam regulasi sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Olahraga padel (lapangan sejenis tenis yang populer di kalangan anak muda).
  • Wisata petualangan (seperti flying fox, outbound, dan trekking).
  • Arung jeram (rafting) di sungai-sungai potensial.
  • Taman rekreasi tematik (waterpark, playground, dan pusat hiburan keluarga).
  • Karaoke dan tempat hiburan malam dengan standar operasional yang jelas.

Dengan mengatur jenis-jenis usaha tersebut, pemerintah daerah berharap dapat mendorong investasi di sektor pariwisata sekaligus menekan praktik usaha ilegal atau semi-legal yang selama ini merugikan daerah.

Penutup

Langkah DPRD Kabupaten Kediri menggagas Raperda Penataan Usaha Hiburan dan Rekreasi merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Di tengah geliat pariwisata yang didorong oleh kehadiran Bandara Dhoho, regulasi yang adaptif dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. Proses partisipatif yang melibatkan banyak pihak sejak FGD perdana menjadi modal berharga agar Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan lapangan. Jika berjalan sesuai rencana, Perda ini tidak hanya akan menertibkan usaha hiburan, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *