Bank Indonesia Perluas Instrumen Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA
Suara Pecari | Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan perluasan instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada eksportir. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pemanfaatan devisa dalam mendukung perekonomian nasional.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan dukungan terhadap implementasi kebijakan DHE SDA, yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Perry menyebutkan bahwa koordinasi akan dilakukan dengan pihak terkait untuk menentukan bank-bank yang dapat digunakan selain bank Himbara.
Devisa hasil ekspor SDA nantinya akan ditempatkan di bank-bank Himbara, namun pemerintah juga membuka kesempatan untuk penempatan di bank non-Himbara yang memiliki kerja sama bilateral dengan Indonesia. Bank-bank ini harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk ukuran aset dan kemampuan manajemen risiko.
BI juga menyiapkan instrumen baru seperti term deposit DHE SDA, yang dapat digunakan dalam transaksi antara eksportir dan bank, maupun antara bank dengan BI. Selain itu, perluasan penggunaan mata uang dalam penempatan devisa juga diberlakukan, memungkinkan eksportir untuk menggunakan mata uang non-USD seperti yuan Tiongkok.
Perry menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan meningkatnya transaksi local currency settlement antara Indonesia dan Tiongkok, yang pada tahun lalu mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS. Kerja sama dengan bank sentral Tiongkok dan perbankan nasional diharapkan dapat mendukung fleksibilitas transaksi yuan di pasar domestik.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ekspor komoditas SDA strategis akan diterapkan secara bertahap. Pemerintah telah menyiapkan masa transisi sebelum kebijakan ini diimplementasikan sepenuhnya.
Airlangga mengungkapkan bahwa tahap pertama kebijakan akan dimulai dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, di mana perusahaan masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Dokumentasi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama yang baik antara pihak-pihak terkait. Implementasi penuh kebijakan ini ditargetkan paling lambat pada 1 Januari 2027, di mana semua proses transaksi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










