Masa Transisi Ekspor Satu Pintu Berlangsung selama Tujuh Bulan
Suara Pecari | Jakarta – Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026. Kebijakan ini berlaku bagi ekspor tiga komoditas utama yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Seluruh kegiatan ekspor komoditas tersebut nantinya akan dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin masa transisi regulasi baru berjalan dengan lancar. Ia menekankan bahwa para eksportir tetap dapat melakukan aktivitas pengiriman barang secara normal selama masa peralihan aturan berlangsung.
Penyesuaian kontrak bisnis yang dilakukan para eksportir sangat penting dilakukan agar aktivitas operasional usaha tidak mengalami gangguan. DSI kini sedang melaksanakan proses rekrutmen pegawai secara ketat untuk mengisi berbagai posisi pekerjaan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen menjalankan perusahaan dengan tata kelola transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












