PLTS Atap Terpasang 937,6 MWp hingga Juni 2026, ESDM Bakal Revisi Aturan
Suara Pecari – Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang terpasang di Indonesia telah mencapai 937,6 megawatt peak (MWp) hingga Juni 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian ini sebagai bagian dari target tahunan yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Realisasi dan Target PLTS Atap
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa total kapasitas PLTS atap yang terpasang mencapai 937,67 MWp sampai pertengahan tahun ini. Target yang ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 adalah pemasangan PLTS atap sebesar 1 GWp yang terhubung ke jaringan PLN dan 0,5 GW dari sumber non-PLN setiap tahunnya.
Rencana Revisi Aturan
ESDM sedang memproses Keputusan Menteri (Kepmen) baru terkait PLTS atap sebagai bagian dari penyesuaian untuk mendukung proyek besar Pembangkit Listrik Tenaga Surya sebesar 100 GWp yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengembangan ini akan diakselerasi dalam waktu dua tahun ke depan. Namun, detail kuota pemasangan PLTS atap yang tersisa untuk tahun 2026 belum dapat dipastikan karena aturan baru masih dalam proses.
Data Kapasitas Pembangkit Listrik Terbarukan
Sepanjang 2025, kapasitas pembangkit listrik di Indonesia diperkirakan meningkat sekitar 7 gigawatt (GW) menjadi 107,51 GW, dari 100,65 GW pada 2024. Bauran energi baru terbarukan (EBT) mengalami kenaikan menjadi 15,75 persen pada 2025. Total kapasitas EBT yang terpasang mencapai 15.630 MW, dengan tambahan kapasitas terbesar dalam lima tahun terakhir.
Rincian kapasitas pembangkit EBT meliputi:
- Hidro: 7.587 MW
- Bioenergi: 3.148 MW
- Panas bumi: 2.744 MW
- Surya: 1.494 MW
- Gasifikasi batu bara: 450 MW
- Angin: 152 MW
- Sampah: 36 MW
- Lainnya: 18 MW
Pokok-Pokok Aturan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024
- Pemasangan PLTS atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, melainkan berdasarkan kuota yang tersedia di PLN.
- Kuota kapasitas sistem PLTS atap ditetapkan dalam clustering di tingkat PLN UP3 dan diumumkan melalui media resmi PLN.
- Kuota ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
- Energi listrik yang dihasilkan berlebih dari PLTS atap tidak diperhitungkan dalam tagihan listrik pelanggan.
- Pemasangan PLTS atap bebas biaya kapasitas untuk semua pelanggan PLN.
- Proses permohonan pemasangan PLTS atap disederhanakan dan dilayani berdasarkan mekanisme First In First Serve oleh PLN.
Signifikansi dan Dampak
Percepatan pemasangan PLTS atap menjadi bagian penting dalam upaya diversifikasi sumber energi dan pencapaian target energi baru terbarukan nasional. Revisi aturan oleh ESDM diharapkan dapat memperlancar pengembangan PLTS atap, memberikan kemudahan akses bagi pelanggan, serta mendukung program 100 GWp PLTS yang ditargetkan pemerintah.
Dengan peningkatan kapasitas PLTS atap, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










