DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos di Tengah Penundaan Pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Rp 11,65 Miliar
Suara Pecari – PT Pos Indonesia menghadapi tantangan keuangan dengan penundaan pembayaran bunga sukuk ijarah sebesar Rp 11,65 miliar. Di sisi lain, DPR RI berhasil mengawal pencairan tagihan sebesar Rp 158 miliar kepada PT Pos Indonesia, yang memberikan kepastian hak bagi sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan perusahaan tersebut.
Penundaan Pembayaran Bunga Sukuk Ijarah
<pPada 27 Agustus 2026, PT Pos Indonesia menunda pembayaran bunga sukuk ijarah berkelanjutan Tahap II Tahun 2025 seri A-C ke-5 senilai Rp 11,65 miliar. Penundaan ini disebabkan kondisi kas dan likuiditas perusahaan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Surat resmi penundaan telah disampaikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang kemudian memutuskan menunda pembayaran bagi hasil sukuk yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2026.
Meski demikian, sebelumnya PT Pos Indonesia berhasil menyelesaikan pembayaran imbal hasil sukuk untuk periode ke-6 tahun 2024 sebesar Rp 24,11 miliar sebagai bagian dari komitmen kepada pemegang sukuk sesuai perjanjian.
Pencairan Tagihan dan Perlindungan Hak Pekerja
DPR RI turut berperan aktif dalam mengawal hak-hak pekerja PT Pos Indonesia. Melalui dialog dengan perwakilan pekerja dan serikat, DPR memastikan pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 158 miliar cair pada 29 Agustus 2026. Pembayaran ini menjadi jaminan hak bagi karyawan dan pensiunan PT Pos Indonesia.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Iskandar Kunaefi, mengapresiasi peran DPR, terutama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade dalam proses penyelesaian ini. Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia, Iwan Suryanegara, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan DPR dan instansi terkait yang membantu memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Konteks dan Dampak
Permasalahan ini bermula dari kekhawatiran pekerja terkait kepastian hak dan masa depan PT Pos Indonesia di tengah tekanan keuangan. Penundaan pembayaran bunga sukuk menunjukkan tantangan likuiditas yang sedang dihadapi perusahaan BUMN ini. Namun, pencairan tagihan Rp 158 miliar menjadi langkah penting untuk mendukung kesejahteraan karyawan dan pensiunan, sekaligus menjaga stabilitas operasional PT Pos Indonesia.
Situasi ini mencerminkan kebutuhan manajemen keuangan yang hati-hati dan kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan perusahaan untuk memastikan kelangsungan operasional dan perlindungan hak pekerja dalam kondisi keuangan yang menantang.
Ke depan, pengawasan dan dukungan terus diperlukan agar PT Pos Indonesia dapat menyeimbangkan kewajiban keuangan dan pemenuhan hak karyawan secara berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










