Bunga Kredit Nasabah PNM Mekaar Ditargetkan Turun Jadi 8 Persen Flat per Tahun

Suara Pecari – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mendorong penurunan bunga kredit bagi nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8 persen flat per tahun. Penurunan ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban bunga pinjaman yang selama ini berkisar antara 18 hingga 25 persen per tahun.

Program Kredit Perempuan Prasejahtera dan Subsidi Bunga

Upaya ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga dan Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera. Program ini dinamakan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yang memberikan plafon pembiayaan modal usaha hingga Rp15 juta tanpa memerlukan jaminan atau agunan.

Baca juga:

Reghi Perdana, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, menyatakan bahwa dasar hukum program telah siap dan saat ini fokus kementerian adalah menyempurnakan aturan teknis serta menuntaskan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PNM. Setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani, program ini dapat segera dijalankan.

Konteks dan Manfaat Program

Program KPPS menyediakan subsidi bunga melalui pemerintah yang secara signifikan menurunkan beban bunga pinjaman bagi perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia. Dengan bunga yang diturunkan menjadi 8 persen flat per tahun, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses modal dan mengembangkan usahanya tanpa terbebani bunga tinggi.

Kementerian UMKM menargetkan PKS dan petunjuk pelaksanaan program ini rampung dalam waktu dekat agar manfaat subsidi bunga dan pembiayaan modal dapat langsung dirasakan oleh sekitar 16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

Dampak Terhadap Pelaku Usaha Mikro

Penurunan bunga kredit ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor usaha mikro yang selama ini menghadapi tantangan pembiayaan dengan bunga tinggi. Dengan keringanan bunga dan tanpa perlu agunan, program ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat prasejahtera khususnya perempuan.

Baca juga:

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional, khususnya di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *