OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Emiten Wajib Jaga Free Float
Suara Pecari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir tahun 2026.
Perpanjangan Buyback dan Aturan yang Berlaku
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan respons atas permintaan emiten yang menginginkan kepastian waktu untuk melakukan buyback. Menurutnya, harga saham saat ini sudah dinilai cukup mendukung aktivitas tersebut.
Meski memberikan fleksibilitas, pelaksanaan buyback tetap harus mematuhi dua aturan utama:
- Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023, yang mengatur kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal saat terjadi fluktuasi signifikan.
- Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka, yang meliputi prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan keterbukaan informasi.
Selain itu, Hasan menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Free float adalah porsi saham yang beredar di pasar dan dapat diperdagangkan secara bebas, yang menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga likuiditas dan transparansi pasar modal.
Kewajiban Emiten dan Refloats Saham
Emiten wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback atau melakukan refloat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan memastikan saham yang dibeli kembali tidak mengurangi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara signifikan, sehingga mendukung stabilitas pasar.
Langkah Strategis OJK Memperkuat Pasar Modal
Perpanjangan buyback ini merupakan salah satu dari tiga langkah strategis OJK dalam memperkuat pasar modal Indonesia:
- Perbaikan Metodologi High Shareholding Concentration (HSC): OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyempurnakan mekanisme HSC yang mengatur kondisi kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham tertentu. Penyempurnaan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan tata kelola dengan melibatkan pihak independen dalam komite kerja.
- Penguatan Pengawasan Perdagangan: OJK meminta BEI meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, dan memperkuat tindak lanjut hasil pengawasan untuk menjaga integritas pasar.
Signifikansi Kebijakan bagi Pasar Modal
Perpanjangan kebijakan buyback tanpa RUPS memberikan kepastian dan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola struktur sahamnya, khususnya saat harga saham dianggap undervalued. Namun, dengan pengawasan ketat terhadap free float, OJK memastikan bahwa likuiditas dan transparansi pasar tetap terjaga demi kepentingan investor dan stabilitas pasar modal secara keseluruhan.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan kepentingan pasar yang sehat, sebagai bagian dari upaya memperkuat fundamental pasar modal Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










