KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor: Jejak Penghambatan Penyidikan Mulai Terkuak

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor: Jejak Penghambatan Penyidikan Mulai Terkuak

Latar Belakang Perkara Suap Impor di DJBC

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menggamit tiga tersangka, namun kini penyidikan merambah ke dimensi baru: dugaan upaya penghambatan proses hukum melalui pengumpulan informasi dan materi pemeriksaan saksi. Jumat, 12 Juni 2026, KPK memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi kunci yang menerima kuasa non-litigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Pemeriksaan ini menguak praktik yang mengarah pada pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan yang bertujuan menghalangi penyidikan.

Kronologi Pemeriksaan Iskandar Sitorus

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik mendalami dugaan pengumpulan informasi dan materi pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. “Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” ujar Budi. Ia menambahkan, penyidik juga menyelidiki apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor, yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara. Usai diperiksa, Iskandar Sitorus menjelaskan perannya sebagai penerima kuasa non-litigasi dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Kuasa tersebut, menurut Iskandar, hanya mencakup penanganan masalah perusahaan di luar pengadilan, seperti komplain pelanggan, pemutusan hubungan kerja, dan persoalan operasional pasca-OTT. Namun, penyidik mendapati bahwa aktivitas Iskandar ternyata juga mencakup permintaan data dan dokumen transaksi keuangan perusahaan. “Ada bukti transfer uang, saya diminta untuk membawa dokumen tersebut pada pemeriksaan berikutnya,” kata Iskandar, tanpa merinci identitas penerima atau nilai transaksi.

Dugaan Penghambatan Penyidikan: Pasal 21 UU Tipikor

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU 20/2001) mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Dalam konteks kasus ini, KPK mencurigai bahwa pengumpulan informasi dan materi pemeriksaan saksi yang dilakukan Iskandar bisa jadi merupakan bagian dari skema untuk melemahkan posisi saksi atau mengaburkan barang bukti. Apalagi, Iskandar mengaku bahwa penyidik menyampaikan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain selain PT Blueray Cargo. “Saya sempat bertanya kepada penyidik, kok hanya Blueray. Penyidik menyampaikan bahwa pihak lain juga sudah diperiksa,” ujarnya. Hal ini mengindikasikan bahwa perkara suap impor ini memiliki jangkauan yang lebih luas, melibatkan banyak perusahaan dan individu.

Peran Kuasa Non-Litigasi dalam Praktik Hukum

Kuasa non-litigasi adalah pemberian wewenang kepada seseorang untuk bertindak di luar pengadilan, misalnya dalam negosiasi, mediasi, atau urusan administrasi. Dalam kasus ini, Iskandar Sitorus menerima kuasa dari John Field untuk menangani persoalan PT Blueray Cargo yang terkait dengan OTT. Namun, yang menjadi sorotan adalah apakah kuasa tersebut digunakan untuk mengakses data sensitif perusahaan, seperti bukti transfer dana, yang justru dapat digunakan untuk menghambat penyidikan. Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan etis dan hukum, karena seorang kuasa non-litigasi seharusnya tidak terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum. KPK perlu mengklarifikasi batasan peran Iskandar dan apakah ada arahan dari John Field atau pihak lain untuk mengumpulkan informasi tertentu.

Dampak dan Implikasi bagi Industri Impor dan Bea Cukai

Kasus suap impor di DJBC telah mencoreng reputasi institusi bea cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang. Jika dugaan penghambatan penyidikan terbukti, hal ini akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Bagi pelaku industri impor, kasus ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi peningkatan biaya kepatuhan (compliance cost) karena pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, KPK perlu mengusut tuntas aliran dana suap dan mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima manfaat dari praktik korupsi ini. Tabel berikut merangkum para pihak yang telah diperiksa atau disebut dalam kasus ini:

NamaPeranKeterangan
Iskandar SitorusSaksi (Sekretaris Pendiri IAW)Menerima kuasa non-litigasi dari John Field; diperiksa terkait dugaan pengumpulan informasi.
John FieldPemilik PT Blueray CargoPemberi kuasa; belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Tersangka (belum diungkap)Tersangka suapDitangkap dalam OTT; identitas belum diumumkan.
Pihak Lain (belum disebut)Saksi/TersangkaMenurut Iskandar, pihak lain juga sudah diperiksa.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi baru dan menganalisis barang bukti, termasuk dokumen transfer dana yang dibawa Iskandar. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan menindak tegas setiap upaya penghambatan penyidikan. “Kami akan mendalami semua informasi dan jika ditemukan bukti cukup, akan ada tersangka baru,” ujarnya. Masyarakat menanti transparansi proses hukum ini, terutama mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat praktik suap impor yang merajalela.

Penutup Naratif

Di tengah hiruk-pikuk pemberantasan korupsi, kasus suap impor di Bea Cukai menjadi ujian bagi komitmen KPK dalam membongkar jaringan kejahatan terstruktur. Pemeriksaan Iskandar Sitorus membuka tabir gelap praktik penghambatan penyidikan yang licin, di mana kuasa non-litigasi disalahgunakan untuk mengakses informasi sensitif. Namun, semangat para penyidik KPK yang terus menggali fakta demi fakta menjadi secercah harapan. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka, melainkan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk yang selama ini bersembunyi di balik kuasa dan dokumen. Sebab, hanya dengan penegakan hukum yang bersih dan tuntas, Indonesia dapat mewujudkan iklim usaha yang bebas dari korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan