MA Terbitkan Aturan Larang Banding dan Kasasi Putusan Bebas, Kejagung Pelajari
Suara Pecari – Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mengakhiri ketidakpastian dalam proses upaya hukum terkait putusan bebas.
Ketua MA, Sunarto, menyampaikan bahwa SEMA ini menjadi pedoman bagi hakim dan penegak hukum dalam menangani perkara pidana. Dengan aturan ini, upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas dilarang secara mutlak. Selain itu, SEMA juga mengatur bahwa terdakwa yang mendapatkan putusan lepas wajib segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Dasar Hukum dan Isi Aturan Baru
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengacu pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan pemaafan hakim, putusan tindakan, putusan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V, serta putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Sunarto menambahkan, permohonan banding harus dilengkapi dengan memori banding yang diserahkan tepat waktu. Apabila tidak, permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal dan tidak akan diproses lebih lanjut. Ketua Pengadilan Negeri juga tidak akan menerbitkan ketetapan yang memungkinkan upaya hukum lanjutan dalam kasus tersebut.
Reaksi dan Implikasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejagung masih mempelajari aturan baru ini dan belum memberikan komentar lebih lanjut. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyambut baik penerbitan SEMA ini karena memberikan kepastian hukum bagi penuntut umum dan terdakwa yang dibebaskan.
Aturan ini juga menegaskan bahwa terdakwa yang dijatuhi putusan lepas harus segera dibebaskan dari tahanan, sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Contohnya, dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Nusa Tenggara Barat, terdakwa yang divonis lepas demi hukum langsung dibebaskan dari tahanan meski jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Konteks dan Pentingnya Aturan
Penerbitan SEMA ini penting karena sebelumnya terdapat ketidakpastian hukum terkait upaya hukum atas putusan bebas yang berbeda-beda penafsirannya di pengadilan. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan proses hukum menjadi lebih efisien, adil, dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang mencari keadilan.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011, menguatkan posisi hukum putusan bebas dan lepas demi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dengan aturan ini, MA menegaskan komitmen untuk memperkuat kepastian hukum dan kesatuan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara pidana yang berakhir dengan putusan bebas atau lepas demi hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









