Kemendikdasmen Tegaskan Batas Usia Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun
Suara Pecari | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa anak di bawah usia 7 tahun dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang sekolah dasar (SD). Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, dalam sebuah acara pada 21 Mei 2026.
Gogot menjelaskan bahwa aturan ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan bagi anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun untuk mendaftar, asalkan mereka menunjukkan kecerdasan dan kesiapan mental yang memadai. Penilaian ini akan didasarkan pada keterangan dari ahli, seperti psikolog.
Lebih lanjut, Gogot menambahkan bahwa calon murid tidak perlu memiliki ijazah dari Taman Kanak-Kanak (TK) atau lembaga setara lainnya. Selain itu, proses seleksi yang biasanya melibatkan tes baca-tulis (calistung) juga tidak akan diterapkan dalam kebijakan ini.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya keluhan yang diterima DPR terkait anak-anak yang terpaksa putus sekolah atau mengalami penundaan pendidikan karena batasan usia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi kebijakan ini dan menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk kelonggaran yang diperlukan dalam sistem pendidikan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan anak-anak yang memiliki potensi dan kesiapan untuk belajar dapat segera mendapatkan akses pendidikan yang sesuai. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusivitas dalam pendidikan, sehingga lebih banyak anak dapat memulai pendidikan dasar tanpa terhambat oleh batasan usia yang ketat.
Melalui kebijakan baru ini, Kemendikdasmen berharap dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka sejak dini, sesuai dengan prinsip pendidikan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












