Perpanjangan Tenor KPR 40 Tahun Dukung Akses Perumahan bagi Pekerja Informal
Suara Pecari | Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Nelly Suryani menyatakan bahwa perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun berpotensi memperluas akses bagi pekerja informal terhadap rumah subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan besaran cicilan bulanan dan meningkatkan penyaluran KPR subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Nelly menjelaskan, penerapan tenor panjang memungkinkan pekerja informal mendapatkan kesempatan lebih besar untuk memiliki hunian. “Dengan diberlakukannya tenor 40 tahun, diharapkan kebijakan ini dapat menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk segmen pekerja informal,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dia juga menyebut bahwa saat ini, kuota FLPP yang tersedia masih cukup memadai, mencapai 350 ribu unit rumah subsidi. Oleh karena itu, perpanjangan tenor dinilai mampu mendorong peningkatan penyaluran KPR subsidi secara nasional.
REI memberikan apresiasi pada pemerintah, terutama kepada Presiden Prabowo, yang dinilai telah mengambil langkah strategis dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi pekerja informal. Selain perpanjangan tenor, REI juga mendorong agar ada relaksasi ketentuan kredit bagi pekerja dengan penghasilan tidak tetap.
Nelly menambahkan, penerapan uang muka nol persen (DP 0 persen) menjadi salah satu solusi yang diusulkan untuk mengurangi beban biaya awal bagi pekerja informal. “Implementasi skema DP 0 persen akan sangat membantu memperluas akses terhadap pembiayaan perumahan,” ucapnya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga tengah mematangkan skema tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun. Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan membantu kelompok seperti buruh dan petani untuk memiliki rumah.
Maruarar menambahkan, dengan perpanjangan tenor, cicilan rumah subsidi diperkirakan dapat menurun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses perumahan di Indonesia semakin terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi pekerja informal yang selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan rumah subsidi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












